Oknum Anggota Polri Polres 4L Diringkus Kedapatan Bawa 100,3 Gram Sabu

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2019 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Komitmen Polres Lahat dalam pemberantasan Nakoba kini kembali dibuktikan. Kali ini, yang menjadi tersangka dalam penyalahgunaan narkoba ini adalah oknum anggota Polri yang sudah Disersi.

Melalui penggalangan yang terus menerus dilakukan Satuan Narkoba Polres Lahat, puncaknya pada hari Senin, (13/05/2019) sekira pukul 17. 30 Wib, bertempat di Jalan Lintas Desa Patikal Baru, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat telah tertangkap tangan FS (26) Oknum anggota Polri Polres Empat Lawang (4L, red).

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Berikut Himbauan Kapolsek Kota Lahat

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas mendapati dari tubuh oknum anggota Polri yang tercatat sebagai warga Kecamatan Jaya Loka, Tebing Tinggi Empat Lawang ini berupa narkoba jenis sabu, di dalam plastic klip transparan yang disembunyikan tersangka di dalam saku jaket yang dipakai tersangka.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK Msi melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH, Mh membenarkan perihal penangkapan tersebut. Selasa, (14/05/2019).

Baca Juga :  CSR BANK SUMSEL BABEL BENTOR SAMPAH UNTUK PEMKAB LAHAT

“Benar, terduga bersama barang bukti sudah kita amankan di Polres Lahat, masih dalam pmeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Ya, terduga merupakan salah satu oknum polisi yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang. Pada prinsipnya kita tidak pandang bulu walaupun itu anggota kita polri sendiri, juga kita sikat kita komit terhadap pemberantasan narkoba,”terangnya. DS01.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru