Terlibat Penyalahguna Ganja, Warga Manggul Berurusan Dengan Pihak Berwajib

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2019 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Buruh harian lepas diringkus Team Walet Satuan Narkoba Polres Lahat saat berada di seputaran Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kota Lahat.

Informasi terangkum, lelaki hampir berumur kepala empat ini bernama Herianto (39) tercatat sebagai warga Desa Manggul terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena telah terlibat penyalahgunaan narkoba.

Heri diciduk sekira pukul 19.00 WIB, hari Rabu (19/06/2019) saat berada di pinggiran rel kereta api desa setempat, hasil penggeledahan yang dilakukan polisi dari tubuh tersangka yang diduga sebagai pengguna ini ditemukan paketan Barang Bukti (BB) narkoba jenis ganja.

Baca Juga :  Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

BB ganja kering terbungkus kertas yang berhasil disita seberat 3,15 Gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK, Msi melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH.MH menjelaskan, tersangka diamankan berdasar laporan polisi dengan nomor Lp / A- 100 / VI / 2019 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 19 Juni 2019.

“Berawal dari informasi dari warga seputaran TKP dimana tersangka berhasil diringkus, bahwa di TKP ini sering adanya penyalahgunaan narkoba. Setelah melakukan lidik orang dan tempat anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka berilut barang bukti Ganja,” terangnya.

Baca Juga :  Ringkus Kurir Dan Bandar, Sat Narkoba Polres Lahat Kedepan Bakal Babat Mata Rantai Peredaran Narkoba

Dilanjutkan Kasat, saat tersangka didekati anggota pelaku sempat ingin mengecoh petugas dengan cara membuang bungkusan Ganja dimaksud.

“Ketika hendak dilakukan penggledahan, tersangka sempat membuang kotak rokok merek Sampoerna Mild berisikan ganja. Berkat kejelihan mata petugas, kotak rokok yang dibuang tersangka berhasil ditemukan. Setelah dilakukan pemerikasaan di dalam kotak rokok tersebut didapati satu paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis ganja. Tersangka sedang kita periksa demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB