Polda Sumsel Berhasil Ungkap TPPU Tindak Pidana Narkoba Dari Dalam Lapas

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2019 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Detiksriwijaya — Kapolda Sum-Sel Irjen Pol Drs Firli, M.Si, didampingi Wakapolda Sum-Sel Brigjen Pol Drs Danni Gapriel, SH, serta Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Irjen Pol Firman Santyabudi, M.Si, juga Dirresnarkoba, Kombes Pol Farman, SH, Sik, MH, PJU Polda Sum-Sel, dan Kabid Humas Polda Sum-Sel Kombes Pol Supriadi, SH, MH. Menggelar konfrensi pers TPPU (Pencucian Uang) tindak Pidana Narkoba, dengan barang bukti yang berhasil disita uang tunai dalam jumlah Milyaran rupiah.

Dalam Konfrensi pers yang digelar hari ini, Rabu (24/07/2019) di halaman Mapolda Sumsel Kapolda menjelaskan, barang bukti atau aset yang telah disita dari tersangka Danil Saputra alias Jamaludin ini berupa uang 1,6 Milyar rupiah, uang tunai 100 Juta, 5 Unit truck Fuso, 1 Unit Mobil Sienta, 1 Unit Mobil CRV BG 333 JM, 1 Unit Mobil XPander BL 1719 LM, 3 Unit Motor, 1 Bangunan & Tanah Tambak Udang, 1Bidang Tanah & Bangunan CV. Rizky Pratama, 1 Bidang Tanah di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, 1 Unit rumah di Kenten, 2 Bidang Tanah dilhoksemawe, dengan bukti lapor Polisi tanggal 9 Oktober 2018 LP/218-A/X/2018/Ditresnarkoba.

Baca Juga :  Tensi Darah Sudah Normal, Kapolres Lahat Berhasil Divaksin

Adapun Kronologis kejadiannya, diungkap Kapolda,  berawal dari penangkapan tersangka Suhardiman (Pegawai Lapas Merah Mato) dan kawan-kawan dengan barang bukti 580 gram Sabu, 300 butir Exktasi dan Uang Rp.120 juta pada tanggal 2 Agustus 2018. Dari pengembangan tersangka ini, kemudian pihak kepolisian berhasil mengungkap bandar lainnya yakni tersangka Danil.

“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, terungkap adanya bandar Narkoba di salah satu Lapas dan merupakan seorang napi sekaligus pengendali, yaitu atas nama  Danil Saputra Alias Jamaluddin Bin M. Yanis”, katanya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut,  diduga bisnis narkoba tersebut telah dilakukan sejak tahun 2016 dan hasil dari penjualan tersebut dikirimkan atau dialirkan ke rekening-rekening yang dicurigai dengan seringnya bertransaksi dalam jumlah besar.

” Adanya aliran dan seringnya terjadi transaksi keuangan mencurigakan, patut diduga adanya TPPU ,  maka pihak kepolisian menelusuri aset -aset tersebut, yang di kategorikan aset bergerak dan aset tidak bergerak,” ucapnya.

Baca Juga :  JAMBRET, KOMPLOTAN CURANMOR BER SENPIRA DI RINGKUS POLRES LAHAT

Kapolda membeberkan bahwa keberadaan aset milik tersangka ada di Tiga wilayah Provinsi yang ada di Sumatera yaitu Aceh, Medan, Palembang termasuk Ogan Ilir, dan uang sebesar 1.7 Milyar juga1 Unit CRV BG 333 JM yang sebelumnya ditawarkan tersangka kepada penyidik agar kasusnya tidak dilanjutkan, oleh pihak penyidik uang dan mobil tersebut disita sebagai barang bukti dan tindak pidana pencucian uang ,karena semua diperoleh dari kejahatan narkoba lalu dilakukan penyitaaan oleh penyidik serta proses sidik selanjutnya serta pengembangan jaringan diatasnya.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 5 dan atau pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,”, pungkasnya.

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Berita Terbaru