Polda Sumsel Berhasil Ungkap TPPU Tindak Pidana Narkoba Dari Dalam Lapas

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2019 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Detiksriwijaya — Kapolda Sum-Sel Irjen Pol Drs Firli, M.Si, didampingi Wakapolda Sum-Sel Brigjen Pol Drs Danni Gapriel, SH, serta Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Irjen Pol Firman Santyabudi, M.Si, juga Dirresnarkoba, Kombes Pol Farman, SH, Sik, MH, PJU Polda Sum-Sel, dan Kabid Humas Polda Sum-Sel Kombes Pol Supriadi, SH, MH. Menggelar konfrensi pers TPPU (Pencucian Uang) tindak Pidana Narkoba, dengan barang bukti yang berhasil disita uang tunai dalam jumlah Milyaran rupiah.

Dalam Konfrensi pers yang digelar hari ini, Rabu (24/07/2019) di halaman Mapolda Sumsel Kapolda menjelaskan, barang bukti atau aset yang telah disita dari tersangka Danil Saputra alias Jamaludin ini berupa uang 1,6 Milyar rupiah, uang tunai 100 Juta, 5 Unit truck Fuso, 1 Unit Mobil Sienta, 1 Unit Mobil CRV BG 333 JM, 1 Unit Mobil XPander BL 1719 LM, 3 Unit Motor, 1 Bangunan & Tanah Tambak Udang, 1Bidang Tanah & Bangunan CV. Rizky Pratama, 1 Bidang Tanah di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, 1 Unit rumah di Kenten, 2 Bidang Tanah dilhoksemawe, dengan bukti lapor Polisi tanggal 9 Oktober 2018 LP/218-A/X/2018/Ditresnarkoba.

Baca Juga :  Forkopimda Lahat Doa Dan Zikir Bersama Untuk Palu, Sigi, Donggala, Moutong Dan Lombok

Adapun Kronologis kejadiannya, diungkap Kapolda,  berawal dari penangkapan tersangka Suhardiman (Pegawai Lapas Merah Mato) dan kawan-kawan dengan barang bukti 580 gram Sabu, 300 butir Exktasi dan Uang Rp.120 juta pada tanggal 2 Agustus 2018. Dari pengembangan tersangka ini, kemudian pihak kepolisian berhasil mengungkap bandar lainnya yakni tersangka Danil.

“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, terungkap adanya bandar Narkoba di salah satu Lapas dan merupakan seorang napi sekaligus pengendali, yaitu atas nama  Danil Saputra Alias Jamaluddin Bin M. Yanis”, katanya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut,  diduga bisnis narkoba tersebut telah dilakukan sejak tahun 2016 dan hasil dari penjualan tersebut dikirimkan atau dialirkan ke rekening-rekening yang dicurigai dengan seringnya bertransaksi dalam jumlah besar.

” Adanya aliran dan seringnya terjadi transaksi keuangan mencurigakan, patut diduga adanya TPPU ,  maka pihak kepolisian menelusuri aset -aset tersebut, yang di kategorikan aset bergerak dan aset tidak bergerak,” ucapnya.

Baca Juga :  Hari Anti Korupsi Sedunia Kejaksaan Sosialisasi Libatkan BPMD Dan Inspektorat

Kapolda membeberkan bahwa keberadaan aset milik tersangka ada di Tiga wilayah Provinsi yang ada di Sumatera yaitu Aceh, Medan, Palembang termasuk Ogan Ilir, dan uang sebesar 1.7 Milyar juga1 Unit CRV BG 333 JM yang sebelumnya ditawarkan tersangka kepada penyidik agar kasusnya tidak dilanjutkan, oleh pihak penyidik uang dan mobil tersebut disita sebagai barang bukti dan tindak pidana pencucian uang ,karena semua diperoleh dari kejahatan narkoba lalu dilakukan penyitaaan oleh penyidik serta proses sidik selanjutnya serta pengembangan jaringan diatasnya.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 5 dan atau pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,”, pungkasnya.

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB