Polda Sumsel Berhasil Ungkap TPPU Tindak Pidana Narkoba Dari Dalam Lapas

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2019 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Detiksriwijaya — Kapolda Sum-Sel Irjen Pol Drs Firli, M.Si, didampingi Wakapolda Sum-Sel Brigjen Pol Drs Danni Gapriel, SH, serta Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Irjen Pol Firman Santyabudi, M.Si, juga Dirresnarkoba, Kombes Pol Farman, SH, Sik, MH, PJU Polda Sum-Sel, dan Kabid Humas Polda Sum-Sel Kombes Pol Supriadi, SH, MH. Menggelar konfrensi pers TPPU (Pencucian Uang) tindak Pidana Narkoba, dengan barang bukti yang berhasil disita uang tunai dalam jumlah Milyaran rupiah.

Dalam Konfrensi pers yang digelar hari ini, Rabu (24/07/2019) di halaman Mapolda Sumsel Kapolda menjelaskan, barang bukti atau aset yang telah disita dari tersangka Danil Saputra alias Jamaludin ini berupa uang 1,6 Milyar rupiah, uang tunai 100 Juta, 5 Unit truck Fuso, 1 Unit Mobil Sienta, 1 Unit Mobil CRV BG 333 JM, 1 Unit Mobil XPander BL 1719 LM, 3 Unit Motor, 1 Bangunan & Tanah Tambak Udang, 1Bidang Tanah & Bangunan CV. Rizky Pratama, 1 Bidang Tanah di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, 1 Unit rumah di Kenten, 2 Bidang Tanah dilhoksemawe, dengan bukti lapor Polisi tanggal 9 Oktober 2018 LP/218-A/X/2018/Ditresnarkoba.

Baca Juga :  Kapolsek Pajar Bulan Ajak Semua Pihak Ambil Bagian Selamatkan Negara

Adapun Kronologis kejadiannya, diungkap Kapolda,  berawal dari penangkapan tersangka Suhardiman (Pegawai Lapas Merah Mato) dan kawan-kawan dengan barang bukti 580 gram Sabu, 300 butir Exktasi dan Uang Rp.120 juta pada tanggal 2 Agustus 2018. Dari pengembangan tersangka ini, kemudian pihak kepolisian berhasil mengungkap bandar lainnya yakni tersangka Danil.

“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, terungkap adanya bandar Narkoba di salah satu Lapas dan merupakan seorang napi sekaligus pengendali, yaitu atas nama  Danil Saputra Alias Jamaluddin Bin M. Yanis”, katanya.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut,  diduga bisnis narkoba tersebut telah dilakukan sejak tahun 2016 dan hasil dari penjualan tersebut dikirimkan atau dialirkan ke rekening-rekening yang dicurigai dengan seringnya bertransaksi dalam jumlah besar.

” Adanya aliran dan seringnya terjadi transaksi keuangan mencurigakan, patut diduga adanya TPPU ,  maka pihak kepolisian menelusuri aset -aset tersebut, yang di kategorikan aset bergerak dan aset tidak bergerak,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggota Kodim 0405 Amankan Remaja Miras, 8 Masih Berstatus Pelajar

Kapolda membeberkan bahwa keberadaan aset milik tersangka ada di Tiga wilayah Provinsi yang ada di Sumatera yaitu Aceh, Medan, Palembang termasuk Ogan Ilir, dan uang sebesar 1.7 Milyar juga1 Unit CRV BG 333 JM yang sebelumnya ditawarkan tersangka kepada penyidik agar kasusnya tidak dilanjutkan, oleh pihak penyidik uang dan mobil tersebut disita sebagai barang bukti dan tindak pidana pencucian uang ,karena semua diperoleh dari kejahatan narkoba lalu dilakukan penyitaaan oleh penyidik serta proses sidik selanjutnya serta pengembangan jaringan diatasnya.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 5 dan atau pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian Uang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar,”, pungkasnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru