Bandar Sabu Asal Kota Agung Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Lahat

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2019 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Pemberantasan peredaran narkoba di Bumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat, terus digenjot Satnarkoba Polres Lahat. Lagi, dini hari Kamis, (25/07/2019) sekira pukul 02.45 WIB melalui Team Walet Narkoba Polres Lahat berhasil bekuk Bandar narkoba jenis Sabu.

Informasi terangkum, antara pihak berwajib dengan tersangka Ongki Alexander (29) sebelumnya saat akan disergap polisi, lelaki tercatat sebagai warga Desa Pagaruyung, Kecamatan Kota Agung, Lahat ini sempat kabur dari sergapan pihak berwajib.

Tak lama berselang tersangka berhasil diringkus sedang melajukan kendaraan jenis minibus merek Daihatsu Xenia warna abu-abu BG 1177 G, tepatnya di jalan umum Kelurahan Pasar Bawah, Kota Lahat.

Baca Juga :  Enam Kali Diganti, Kini Giliran Masroni Pj Sekda

Adapun barang Barang Bukti yang ditemukan polisi saat sedang melakukan pemeriksaan di kendaraan yang digunakan tersangka yang diduga kuat sebagai Bandar Sabu ini berupa 13 paket kecil serbuk kristal putih yang diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat 2.96 Gram.

“Sekira pukul 01.30 Wib, setelah mendapat info tim melakukan pengintaian, setelah sasaran terpantau, dilakukan pembuntutan tepatnya di lokasi rel PJKA Talang Jawa Lahat. Kemudian dilakukan penyergapan terhadap pelaku, namun saat itu pelaku bisa meloloskan diri, selanjutnya tim melakukan pengejaran tepatnya di jalan umum pasar bawah sekira pukul 02.45 Wib kembali dilakukan penyergapan dan kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti palekatan Sabu,” Jelas Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH.

Baca Juga :  Aswari : Donor Darah Kegiatan Kemanusiaan Sesuai Ajaran Agama

Lebih lanjut, dijelaskan Kasat posisi barang bukti saat ditemukan berada di samping kiri jok kanan depan kendaraan yang turut juga telah diamankan.

“Barang bukti Sabu tersebut kita temukan di jok depan sebelah kiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita giring ke Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB