Kapolsek Pimpin Langsung Ungkap Kasus Curat Kotak Amal 15 Masjid Di Pagaralam

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2019 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAGARALAM, Detiksriwijaya – Pencuri kotak amal yang meresahkan yang sudah menyatroni 15 Masjid di Kota Pagaralam berhasil dibekuk Team Reskrim Tataika Polsek Pagaralan Utara.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat, red) sesuai pasal 363 KUHP ini, pada operasi penangkapan dua tersangka Erik Pranata (20) dan Renaldi Anugrah (19) Pratama (pelaku pencurian), kali ini dipimpin langsung Kapolsek Pagaralam Utara Herry Widodo SH petugas terpaksa menghadiahi pelaku atas nama Erik Pranata sebutir timah panas karena melawan (mencoba kabur) usai ditangkap.

Sepak terjang dua begundal ini berhenti setelah adanya laporan polisi perihal pencurian kotak amal di Masjid yang beralamat di Jalan Nurdin Panji, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam.

Dari keterangan mulut kedua pelaku ini sedikitnya ada 15 tempat yang sudah pernah mereka melakukan pencurian, yakni :

  1. Masjid  Nurul Islam Jl. Nurdin Panji Rt.011 Rw.004 Kel. Pagar Alam Kec. Pagar Alam Utara.
  2. Masjid Jambat Bringin Kec. Pau
  3. Masjid Al Jabah Koramil Lama Kec. Pau
  4. Masjid Simpang Aceh Kec. Pau
  5. Masjid Al Ma Arif Kec. Pau
  6. Masjid Gunung Kec. Pau
  7. Masjid Karang Dalo Kec. Dempo Tengah
  8. Masjid Suka Jadi Kec. Dempo Tengah
  9. Masjid Bendungan Kec. Dempo Tengah
  10. Masjid Candi Jaya Kec. Dempo Tengah
  11. Masjid Terminal Kec. Pagar Alam Selatan
  12. Masjid Pagar Agung Kec. Pagar Alam Selatan
  13. Masjid Bumi Agung Kec. Dempo Utara
  14. Masjid Bumi Agung Kec. Dempo Utara
  15. Masjid Tanjung Pasai Kec. Dempo Utara
Baca Juga :  Miris, Musholah Dinkes Pagaralam Beralih Fungsi Jadi Gudang Barang Inventaris

Tepatnya pada hari ini, Kamis tanggal 01 Agustus 2019, sekira jam 15.15 Wib, Kapolsek bersama team berhasil meringkus tersangka Erik Pranata di kediamannya tepatnya di Dusun Rimba Candi, Kelurahan Candi Jaya, Dempo Tengah, Kota Pagar Alam serta tersangka Renaldi di Dusun Tebat Benawa, Kelurahan Penjalang, Kecamatan Dempo Selatan, Pagar Alam.

Baca Juga :  Sapa Warga Pagun, Janji Bupati Ayam Program Pro Rakyat Bakal Hadir Kembali

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK, Msi melalui Kapolsek Pagaralam Utara AKP Herry Widodo SH menjelaskan terpaksa melumpuhkan satu tersangka karena melawan usai ditangkap saat petugas membawa tersangka guna pengembangan.

“Tersangka berininial EP kita lumpuhkan sesuai SOP tegas dan terukur, karena tersangka ini mendorong petugas dan berusaha kabur saat kita sedang melakukan pengembangan. Alhmadulillah kedua pelaku pencurian ini berhasil kita amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB