Pendekar Kikim Diringkus Team Walet, Seret Kakak Kandung Ke Penjara

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2019 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Menjadi toke Sawit ternyata tidak membuat Pendekar (44) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat bersyukur. Memilih jalan pintas menjadi pengedar Sabu, yang akhirnya membawa lelaki yang sudah beristri ini ke balik jeruji besi (penjara).

Bisnis Sabu yang dilakukan Pendekar sendiri terendus petugas, akhirnya menggiring lelaki berperawakan pendek ini ke balik jeruji besi setelah adanya informasi dari masyarakat bahawa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba di seputaran Kecamatan Kikim area Lahat.

Tersangka sendiri berhasil ditangkap pada, Minggu (15/09/2019) di kediamanya (rumah). Saat dilakukan penggerebekan team Walet Satnarkoba Polres Lahat, pelaku sempat mengelabuhi petugas berupaya menghilangkan barang bukti narkoba dalam plastik klip transparan, dengan cara dibuang.

Baca Juga :  Himbauan Kapolres Lahat Jelang Tahun Baru 2020

Namun, karena kejelihan mata petugas barang haram yang kemudian diketahui narkoba jenis Sabu serta juga narkoba jenis Extacy berhasil diamankan bersama tersangka.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lagi di rumah tersangka, petugas mendapati uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga kuat hasil dari penjualan barang haram dimaksud.

Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak berwajib, pelaku mengakui bahwa masih ada Sabu yang dirinya titipkan di rumah saudara kandungnya berinisial IR (45) yang berada tepat di depan kediaman tersangka.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, sebanyak 20 paket narkoba jenis Sabu dengan berat 54,42 Gram berhasil ditemukan dan kemudian juga bakal mengiring kakak kandung tersangka ke dalam penjara.

Dari hasil ungkap kasus narkoba yang dilakukan satuan narkoba ini, disampaikan Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK, Msi, berkat informasi yang diberikan, menurutnya telah berhasil menyelamatkan ratusan jiwa manusia. Selasa (17/09/2019).

Baca Juga :  Herliansyah Bersama Istri Muda Ditangkap Lantaran Menggeluti Profesi Sebagai Bandar Sabu

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Dengan berhasil diungkapnya peredaran narkoba di Kikim Area ini, kita telah bersama sama menyelamatkan 550 jiwa berdasarkan barang bukti yang kita amankan dengan asumsi satu gram Sabu satu jiwa,” sampai Kapolres Polres Lahat didampingi Wakapolres Lahat Kompol Budi Santoso, Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH, MH pada Press Confrence di Mako Polres Lahat.

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB