MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Saat akan diringkus, berusaha menusuk salah satu petugas Satuan Anggota Reskrim Narkoba Polres Muara Enim. Ismail (43) penyalahguna Narkoba jenis Sabu, tercatat warga Dusun Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditindak tegas dengan peluru.
Ismail yang dikenal licin dalam melancarkan bisnis Sabu yang digelutinya, kali ini berakhir dan selamanya takkan mengulangi bisnis haramnya. Pasalnya, dalam penggerebakan yang dilakukan pihak berwajib Selasa (17/09/2019) sekira pukul 20.00 WIB, tepatnya di salah satu kebun karet Dusun Talang Nangka, Lembak, Muara Enim merupakan hari terakhirnya menghirup udara segar setelah timah petugas bersarang dibagian tubuhnya.
Usaha yang dilakukan aparat penegak hukum, untuk menyelamatkan nyawa tersangka dengan cara dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang sia sia. Diduga karena sudah terluka dan dalam keadaan kritis di perjalanan, sesampainya di pusat kesehatan dimaksud tersangka dinyatakan sudah tidak bernyawa.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Subag Humas Ipda Yarmi, menjelaskan pelaku diamankan berdasar nomor lapor polisi LP / A / 158 / IX / 2019 / Sumsel / Res Muara Enim. Tanggal 17 September 2019. Dikatakan Afner, sebelum diberikan tindakan tegas dan terukur, pelaku sudah diberikan tembakan peringatan, namun pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara menyerang menggunakan senjata tajam.
“Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah pisau dari pinggang tersangka dan mengayunkan pisau tersebut kepada anggota Sat Res Narkoba yang melakukan penangkapan. Kemudian, tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan. Selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan kembali memberikan tembakan peringatan, kembali mengayunkan pisau dan hampir melukai anggota. Sehingga anggota Sat Res Narkoba melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah pelaku untuk melumpuhkan dan menghentikan pelaku,”terangnya dibincangi Rabu (18/09/2019).
Disampaikan Yarmi, dari tubuh tersangka diamankan enam paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 3,46 gram, dua paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 19,08 gram, satu bal plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu bilah pisau serta satu pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) berisi satu butir peluru.
“Semua barang bukti sabu tersebut ditemukan pada saku celana tersangka semua. Sementara Senpira ditemukan pada pinggang tersangka serta Satu bilah pisau dalam genggaman tersangka. Kemudian tersangka yang sudah terluka dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara dalam keadaan kritis dan sesampainya di Rumah Sakit Bhayangkara pada pukul 00.00 wib sudah dinyatakan meninggal dunia,” pungkasnya.