Work Shop Fikih Muamalah Ajarkan Bisnis Secara Syariat Islam

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2019 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Komunitas Pengusaha Muslim Lahat (KPML, red) melaksanakan kegiatan Work Shop Fikih Muamalah dengan mengangkat tema “Karakteristik Pengusaha Muslim”. Penyuluhan yang dilaksanakan Minggu (13 Oktober 2019) bertempat di ballroom Hotel Grand Zuri Lahat memeberikan pemahaman atau pembelajaran mengamalkan dan menyebarluaskan ilmu tentang aturan syariat Islam dalam berbisnis.

Pemateri dalam kegiatan Ustad Roni Nuryusmansyah, S.Sy. Hafizhahullah merupakan ustadz pembina KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia Korwil Palembang). Adapun materi yang disampaikan dibahas yaitu :
-. Karakteristik Pengusaha Muslim.
-. Prinsip Jual Beli.
-. Rukun Jual Beli.
-. Hak Khiyar / Hak pembatalan.
-. Syarat sah jual beli.
-. Jual beli terlarang.
-. Mengenal Riba.

Ketua KPML Osa Maliki menyampaikan perihal tujuan diselenggarakannya kegiatan Work Shop Fikih Muamalah mempunyai sasaran agar pengusaha muslim memiliki keinginan yang kuat dalam mempelajari, mengamalkan dan menyebarluaskan ilmu tentang aturan/syariat Islam dalam berbisnis. Sehingga, lanjut Osa seorang muslim dapat melaksanakan dan mengelola usahanya sesuai tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Baca Juga :  Meneruskan Cita Cita Pahlawan Bisa Melalui Peningkatan Kwalitas Pendidikan

” Tujuannya agar para pengusaha tidak terjerumus dalam kesalahan dan kemaksiatan sehingga selamat dunia dan akhirat. Sesuai VISI KPML yakni terbentuknya pengusaha muslim yang berkualitas baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan yang kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian,” sampai Osa.

Adapun Misi dari KPML dituturkan Osa, KPML mempunyai Misi salah satunya sebagai wadah bagi pengusaha muslim untuk belajar tentang ilmu fiqih muamalah di ekonomi syariah.

Baca Juga :  Sanderson : Aset Pemkab Lahat Bersumber Dari Uang Rakyat, Jangan Sampai Salah Guna

“KPML juga sebagai wadah komunikasi pengusaha muslim untuk membicarakan dan mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaan usaha. Tentunya juga mempunyai tujuan Memajukan peranan pengusaha muslim dalam memberikan sumbangsih bagi kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

Berita Terbaru