Work Shop Fikih Muamalah Ajarkan Bisnis Secara Syariat Islam

- Jurnalis

Senin, 14 Oktober 2019 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Komunitas Pengusaha Muslim Lahat (KPML, red) melaksanakan kegiatan Work Shop Fikih Muamalah dengan mengangkat tema “Karakteristik Pengusaha Muslim”. Penyuluhan yang dilaksanakan Minggu (13 Oktober 2019) bertempat di ballroom Hotel Grand Zuri Lahat memeberikan pemahaman atau pembelajaran mengamalkan dan menyebarluaskan ilmu tentang aturan syariat Islam dalam berbisnis.

Pemateri dalam kegiatan Ustad Roni Nuryusmansyah, S.Sy. Hafizhahullah merupakan ustadz pembina KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia Korwil Palembang). Adapun materi yang disampaikan dibahas yaitu :
-. Karakteristik Pengusaha Muslim.
-. Prinsip Jual Beli.
-. Rukun Jual Beli.
-. Hak Khiyar / Hak pembatalan.
-. Syarat sah jual beli.
-. Jual beli terlarang.
-. Mengenal Riba.

Ketua KPML Osa Maliki menyampaikan perihal tujuan diselenggarakannya kegiatan Work Shop Fikih Muamalah mempunyai sasaran agar pengusaha muslim memiliki keinginan yang kuat dalam mempelajari, mengamalkan dan menyebarluaskan ilmu tentang aturan/syariat Islam dalam berbisnis. Sehingga, lanjut Osa seorang muslim dapat melaksanakan dan mengelola usahanya sesuai tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Baca Juga :  Menuju 10 Tahun, Grand Zuri Lahat Tetap Solid Menjadi Hotel Terbaik Di Kabupaten Lahat

” Tujuannya agar para pengusaha tidak terjerumus dalam kesalahan dan kemaksiatan sehingga selamat dunia dan akhirat. Sesuai VISI KPML yakni terbentuknya pengusaha muslim yang berkualitas baik secara ekonomi maupun agamanya, yang pada akhirnya menjadi kesatuan yang kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian,” sampai Osa.

Adapun Misi dari KPML dituturkan Osa, KPML mempunyai Misi salah satunya sebagai wadah bagi pengusaha muslim untuk belajar tentang ilmu fiqih muamalah di ekonomi syariah.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Karang Anyar Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli

“KPML juga sebagai wadah komunikasi pengusaha muslim untuk membicarakan dan mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaan usaha. Tentunya juga mempunyai tujuan Memajukan peranan pengusaha muslim dalam memberikan sumbangsih bagi kemaslahatan umat Islam dan memajukan perekonomian,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB