Team Walet Ciduk Dua Pengedar Sabu Dan Extacy Area Kikim

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Minggu malam (03.11.2019) sekira pukul 23.00 WIB Team Walet Satnarkoba Polres Lahat mengamankan dua lelaki penyalahguna narkoba jenis Sabu serta narkoba jenis Extacy. Kedua tersangka bernama Gunawan (37) serta Renda Purnama alias Tata (31) keduanya tercatat sebagai warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim selatan, Kabupaten Lahat.

Keduanya ditangkap di rumah kontrakan yang disewa tersangka Tata tepatnya di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat. Keduanya tak berkutik ketika aparat penegak hukum menemukan barang bukti narkoba saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.

Barang Bukti narkoba pertama kali didapati petugas dari tubuh tersangka Gunawan dengan BB 1 (satu) paket kecil Sabu dengan berat bruto 0,45 gram, 1 (satu) batang kaca pirek juga 1 (satu) buah kotak plastik warna unggu yang didapati dalam kantong celana tersangka.

Baca Juga :  BERLIAN Rampung Kembalikan Berkas Di Lima Partai Politik Pengusung

Sementara Tata pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, sempat ingin menghilangkan barang bukti narkoba yang dirinya miliki dengan cara dilempar. Beruntung berkat kejelihan mata petugas gerak gerik Tata diketahui, benar saja saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dilemparnya tersebut terdapat barang bukti narkoba lainnya.

Selain Sabu dengan berat 0.44 gram, team Walet yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik juga mengamankan dan menyita sembilan butir pil Extacy berlogo LV dengan berat 2.73 gram.

Kedua tersangka diduga kuat merupakan sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba yang sangat meresahkan, serta keduanya kerap melakukan perdagangan gelap narkoba di Kecamatan Kikim area.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik dibincangi, menjelaskan sebelum ungkap kasus berhasil dilakukan pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2019, sekira pkl 17.00 Wib, tim walet mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan sering dijadikan keduanya sebagai tempat transaksi narkoba dan tempt pesta narkoba. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, setelah sasaran rumah terpantau pada pukul 23.00 Wib petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang didalam rumah beserta barang bukti dimaksud.

Baca Juga :  DIANGGAP KANGKANGI UU !! GRPK RI DESAK PEMKAB LAHAT CABUT IZIN LINGKUNGAN PT. DAS

“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat kita kembali berhasil melakukan ungkap kasus. Dari hasil ungkap kasus ini, kita amankan dua tersangka yang keduanya diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar narkoba di Kecamatan Kikim Area,” terangnya. Selasa, (05.11.2019).

Dilanjutkan Bobby, kedua tersangka kini sudah diamankann di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

“Kita masih terus mendalami kasus ini, untuk kita kembangkan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB