LAHAT, Detiksriwijaya – Minggu malam (03.11.2019) sekira pukul 23.00 WIB Team Walet Satnarkoba Polres Lahat mengamankan dua lelaki penyalahguna narkoba jenis Sabu serta narkoba jenis Extacy. Kedua tersangka bernama Gunawan (37) serta Renda Purnama alias Tata (31) keduanya tercatat sebagai warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim selatan, Kabupaten Lahat.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan yang disewa tersangka Tata tepatnya di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat. Keduanya tak berkutik ketika aparat penegak hukum menemukan barang bukti narkoba saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Barang Bukti narkoba pertama kali didapati petugas dari tubuh tersangka Gunawan dengan BB 1 (satu) paket kecil Sabu dengan berat bruto 0,45 gram, 1 (satu) batang kaca pirek juga 1 (satu) buah kotak plastik warna unggu yang didapati dalam kantong celana tersangka.
Sementara Tata pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, sempat ingin menghilangkan barang bukti narkoba yang dirinya miliki dengan cara dilempar. Beruntung berkat kejelihan mata petugas gerak gerik Tata diketahui, benar saja saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dilemparnya tersebut terdapat barang bukti narkoba lainnya.
Selain Sabu dengan berat 0.44 gram, team Walet yang langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik juga mengamankan dan menyita sembilan butir pil Extacy berlogo LV dengan berat 2.73 gram.
Kedua tersangka diduga kuat merupakan sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba yang sangat meresahkan, serta keduanya kerap melakukan perdagangan gelap narkoba di Kecamatan Kikim area.
Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik dibincangi, menjelaskan sebelum ungkap kasus berhasil dilakukan pada hari Minggu tanggal 3 Nopember 2019, sekira pkl 17.00 Wib, tim walet mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP penangkapan sering dijadikan keduanya sebagai tempat transaksi narkoba dan tempt pesta narkoba. Selanjutnya dari hasil penyelidikan, setelah sasaran rumah terpantau pada pukul 23.00 Wib petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang didalam rumah beserta barang bukti dimaksud.
“Alhamdulillah, berkat informasi dari masyarakat kita kembali berhasil melakukan ungkap kasus. Dari hasil ungkap kasus ini, kita amankan dua tersangka yang keduanya diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar narkoba di Kecamatan Kikim Area,” terangnya. Selasa, (05.11.2019).
Dilanjutkan Bobby, kedua tersangka kini sudah diamankann di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.
“Kita masih terus mendalami kasus ini, untuk kita kembangkan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.