Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Foto : Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H., Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

 

Idealis.co.id, Lahat – Kejaksaan Negeri Lahat Setor uang tunai titipan pengganti kerugian negara dari dua tindak pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Lahat, dalam perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera. Uang pengganti tersebut telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Lahat dan Kas Negara.

 

Total uang yang diamankan sebesar Rp. 833.256.364, 00 dalam perkara tindak pidana korupsi pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 serta 169.500.000,00 dalam perkara tindak pidana korupsi di pertambangan PT. ABS (Andalas Bara Sejahtera).

 

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd. Padli Habibi, S.H dan Kepala Seksi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara dari 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi ke kas negara disaksikan langsung Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SI.K dan Inspektur Inspektorat Sahabadi. Selasa, (06.05.2025).

Baca Juga :  Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

 

Hal ini merupakan kewenangan Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.

 

“Hari ini kita setor uang pengganti kerugian negara dari dua perkara tindak pidana korupsi, terdiri dari perkara tindak pidana korupsi di Inspektorat tahun anggaran 2020 serta tindak pidana korupsi di pertambangan PT. ABS. Uang pengganti kerugian keuangan negara ini langsung kita setor ke Kas daerah Kabupaten Lahat dan Kas Negara,”sampai Kajari Lahat Toto Roedianto.

 

Lanjut Kajari, pihaknya dalam hal penindakan pelaku kejahatan Korupsi di wilayah hukum Kejari Lahat tidak akan pandang bulu dan bakal semakin gencar serta serius.

Baca Juga :  FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

 

“Doakan kami, semoga kasus kasus korupsi di Kabupaten Lahat angkanya semakin bisa kita tekan dan kedepan semoga kita bisa kembali mengamankan lagi uang pengganti kerugian negara,”kata Kajari.

 

Bursah Zarnubi, terkait berhasilnya tim jaksa tindak pidana korupsi Kejari Lahat yang telah bekerja dan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara, ia sangat mengapresiasi dan memberikan support kepada Kejari Lahat untuk tetap bekerja semaksimal mungkin dalam pengungkapan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat.

 

“Terimakasih hari ini, pihak Kejari Lahat telah melakukan Setor uang pengganti kerugian negara, yang mana hari ini telah membantu pengembalian keuangan negara ke Kas daerah Kabupaten Lahat,”ucapnya.

 

 

 

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru