MERUPAKAN TAMBANG ENERGI KELAS DUNIA, PT. BA PERUSAHAAN PERTAMA DI SUM-SEL SELESAIKAN REHABILITAS DAS

- Jurnalis

Selasa, 4 September 2018 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MUARA ENIM, Detiksriwijaya  – Sebagai bentuk komitmen perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH,red) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PT. Bukit Asam (PT. BA) Tbk menyelesaikan merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS, red) Tahap Satu.

Terkait keberhasilan rehabilitasi DAS tahap satu seluas 453 tersebut, Direktur Operasi dan produksi PT. BA, Suryo Eko Hadianto menyerahkan penyelesaian pekerjaan penanaman  tahap satu ke Direktur Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL, red), Ida Bagus Putra Parthama.

Serah terima dan ekpose keberhasilan penanaman  rehabilitasi DAS ini di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehidupan (KLHK, red) gedung  Manggala Wanabhakti Jakarta, Jum’at (31/08/2018) lalu.

Total luas secara keseluruhan DAS yang telah selesai direhabilitasi sebesar 453 hektare mencakup Hutan Lindung Bukit Jambul  Gunung Patah Desa Pengentaan, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat seluas 100 hektare, Bukit Jambul Asahan Desa Kota Padang, Kabupaten Muara Enim dan Desa Gunung Agung Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim seluas 260 hektare, serta fasilitas umum seluas 93 hektare.

Baca Juga :  Perjalanan Dinas Fiktif OPD Lahat, Guntur Martandy : Memang Ada Yang Terperiksa, Kami Serahkan Semua Pada Tim Penyidik Kejari Lahat

Berdasarkan berita acara hasil penilaian keberhasilan penanaman oleh tim terpadu yang ditunjuk  KLHK pada tanggal 09 Agustus 2018, penanaman rehabilitasi DAS PT. BA tahap  satu dinyatakan BERHASIL dengan standar keberhasilan mengacu pada (P.87/2016) dengan minimal 700 batang/Ha pada hutan lindung dan 400 batang /Ha pada fasitas umum.

Rehabilitasi DAS yang dilakukan PT. BA sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. P.63/Menhut-II/2011. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemegang IPPKH untuk penggunaan komersial dan ekonomi  dikenakan ketentuan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS dengan rasio 1:1, ditambah dengan luas rencana areal terganggu dalam kategori rehabilitasi DAS tahap 1 yang mencakup hutan lindung seluas 360 hektare ini dilakukan penanaman pohon oleh kelompok tani yang berada di lokasi penanaman rehabilitasi DAS sedangkan rehabilitasi fasilitas umum seluas 93 hektare merupakan lahan TNI AD Rindam II Sriwijaya melalui sistem kerja sama.

Baca Juga :  Gali Terowongan Sepanjang 15 Meter Napi Vonis Mati Berhasil Kabur

Dengan diserahkannya penyelesaian pekerjaan penanaman rehabilitasi DAS Tahap 1 dari PT.BA ke Dirjen PDASHL, menjadikan PT. BA sebagai perusahaan pertama di Sumatera Selatan (Sum-Sel, red)  yang telah menyerahkan penyelesaian rehabilitasi DAS.

Rehabiltasi DAS menjadi bentuk nyata komitmen PT. BA sebagai perusahaan energi kelas dunia yang peduli lingkungan. Hal ini diwujudkan melalui kepatuhan perseroan terhadap kewajibannya sebagai pemegang IPPKH yang telah berhasil melaksanakan kegiatan penanaman rehabilitasi DAS tahap satu.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru