Usai Akad Nikah, Pemuda Tanjung Agung Diciduk Team Lebah

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2019 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Tak mau bertanggung jawab setelah menghamili sang kekasih, AB (21) warga Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim. AB sendiri ditangkap usai melakukan akad nikah dengan kekasih hatinya yang baru, pada hari Kamis, (14.11.2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelapor atas dugaan pelanggaran persetubuhan anak dibawah umur sesuai pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah PA (15) warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, PA melapor ke pihak berwajib karena dirinya tak terima setelah merasa ditipu tersangka yang hingga membuat ia hamil dan anak di dalam rahimnya adalah darah daging terlapor.

Sementara terduga pelaku yang sempat dibincangi media ini menjelaskan, dirinya pertama kali mengenal korban dari jejaring sosial media Facebook (FB) pada awal tahun 2018. Seringnya berhubungan melalui media sosial ini, benih benih cinta tumbuh di kedua sepasang ABG (Anak Baru Gede) ini.

Baca Juga :  GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Lanjut AB, tepatnya hari Minggu (04 Agustus 2019) keduanya memutuskan untuk pergi jalan jalan, bertempat di jalan lingkar Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim sekira pukul 11.00 Wib, terlapor berhasil mensetubuhi PA.

AB mengaku, dirinya tidak ada niatan untuk meninggalkan PA. Menurutnya, korban sendiri yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.

“Bukan ditingalke, dio yang ngajak aku putusan. Aku akui memang aku sudah ngelakuke itu samo dio sebanyak duo kali di bulan Agustus tanggal 4 dan tanggal 12 tahun 2019 inilah dan duo duonyo di Jalan lingkar dan aku idak makso dio,” ujar AB yang nampak tertunduk menyesali apa yang telah diperbuatnya.

AB juga mengaku menyesal karena telah melakukan hal tersebut. Dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya dan AB juga memohon agar dirinya bisa dimaafkan.

Baca Juga :  Dua Pemuda Pemilik Linting Ganja Diciduk Polisi

“Sudah akad nikah aku keno tangkap, malamnyo sekitar jam 22.00 WIB, aku nyesal pak. Aku ngakui aku salah pernah berbuat, jangan sampai karena Masalah ini rumah tangga kito retak. Aku berharap Dio nunggu aku,” harap lelaki yang sehari harinya berprofesi sebagai supir ini.

Sementara Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK dibincangi di tempat membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan Kapolsek, terduga ditangkap karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

“AB kita amankan karena telah diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” terang Arif.

Lanjut Arif, terduga sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. “Terduga ditangkap team L.E.B.A.H tanpa perlawanan di kediamannnya. Adapun barang bukti yang kita amankan, berupa baju milik korban serta sepan jeans milik terduga,”pungkasnya.

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB