Usai Akad Nikah, Pemuda Tanjung Agung Diciduk Team Lebah

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2019 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Tak mau bertanggung jawab setelah menghamili sang kekasih, AB (21) warga Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim harus berurusan dengan pihak berwajib Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim. AB sendiri ditangkap usai melakukan akad nikah dengan kekasih hatinya yang baru, pada hari Kamis, (14.11.2019) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelapor atas dugaan pelanggaran persetubuhan anak dibawah umur sesuai pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah PA (15) warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, PA melapor ke pihak berwajib karena dirinya tak terima setelah merasa ditipu tersangka yang hingga membuat ia hamil dan anak di dalam rahimnya adalah darah daging terlapor.

Sementara terduga pelaku yang sempat dibincangi media ini menjelaskan, dirinya pertama kali mengenal korban dari jejaring sosial media Facebook (FB) pada awal tahun 2018. Seringnya berhubungan melalui media sosial ini, benih benih cinta tumbuh di kedua sepasang ABG (Anak Baru Gede) ini.

Baca Juga :  Iqbal Ditemukan Mengambang Di Aliran Sungai Lematang Desa Arahan

Lanjut AB, tepatnya hari Minggu (04 Agustus 2019) keduanya memutuskan untuk pergi jalan jalan, bertempat di jalan lingkar Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim sekira pukul 11.00 Wib, terlapor berhasil mensetubuhi PA.

AB mengaku, dirinya tidak ada niatan untuk meninggalkan PA. Menurutnya, korban sendiri yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan asmara mereka.

“Bukan ditingalke, dio yang ngajak aku putusan. Aku akui memang aku sudah ngelakuke itu samo dio sebanyak duo kali di bulan Agustus tanggal 4 dan tanggal 12 tahun 2019 inilah dan duo duonyo di Jalan lingkar dan aku idak makso dio,” ujar AB yang nampak tertunduk menyesali apa yang telah diperbuatnya.

AB juga mengaku menyesal karena telah melakukan hal tersebut. Dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya dan AB juga memohon agar dirinya bisa dimaafkan.

Baca Juga :  PANEN RAYA BERSAMA GUBERNUR, KAPOLDA, KASDAM DAN PLT BUPATI MUARA ENIM DI DESA ARISAN MUSI TIMUR

“Sudah akad nikah aku keno tangkap, malamnyo sekitar jam 22.00 WIB, aku nyesal pak. Aku ngakui aku salah pernah berbuat, jangan sampai karena Masalah ini rumah tangga kito retak. Aku berharap Dio nunggu aku,” harap lelaki yang sehari harinya berprofesi sebagai supir ini.

Sementara Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK dibincangi di tempat membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan Kapolsek, terduga ditangkap karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

“AB kita amankan karena telah diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” terang Arif.

Lanjut Arif, terduga sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut. “Terduga ditangkap team L.E.B.A.H tanpa perlawanan di kediamannnya. Adapun barang bukti yang kita amankan, berupa baju milik korban serta sepan jeans milik terduga,”pungkasnya.

Berita Terkait

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Berita Terbaru