Muara Enim, Detiksriwijaya – Team Lebah, Satreskrim Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim kembali melakukan ungkap kasus kepemilikan Senpira (Senjata api rakitan). Satu tersangka atas nama Hebi Najib Arishi (22) diringkus tanpa perlawanan pada kegiatan yang termasuk “OPS SENPI MUSI 2019”.
Pemuda yang tercatat sebagai warga Komplek Azhar Blok J2 No 13 Rt/Rw 018/005, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin ditangkap pada Senin, 18 November 2019 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa tersangka diketahui membawa senjata api, selanjutnya Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur, SH., SIK., MM., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., bersama Tim L.E.B.A.H menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah diketahui kebenaran informasi dimaksud, selanjutnya team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di seputaran TKP bersama satu rekannya.
Satu tersangka atas nama Hebi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi (peluru) langsung diamankan tanpa perlawanan. Sementara satu rekan Hebi berhasil melarikan diri, karena mengetahui kedatangan petugas dan kini dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK membenarkan ungkap kasua dimaksud. Dijelaskan Arif, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951* adalah perbuatan melawan hukum.
” Satu tersangka kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah Senjata Api rakitan laras pendek bergagang besi berwarna hitam, 10 (Sepuluh) Butir amunisi Cal. 5,56 mm serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU, tanpa body dan plat nomor, berwarna Hitam yang digunakan pelaku,”terangnya.
Sementara untuk rekan Hebi, yakni berinisial FH yang berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas dikatakan Arif sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Rekan tersangka yakni FH sedang kita lacak keberadaannya dan sudah kita tetapkan sebagai DPO, terkait ungkap kasus yang berhasil kita lakukan ini,” Pungkas Arif.