Memiliki Senpira Hebi Diringkus Team Lebah, FH Masih Dalam Pengejaran

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Team Lebah, Satreskrim Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim kembali melakukan ungkap kasus kepemilikan Senpira (Senjata api rakitan). Satu tersangka atas nama Hebi Najib Arishi (22) diringkus tanpa perlawanan pada kegiatan yang termasuk “OPS SENPI MUSI 2019”.

Pemuda yang tercatat sebagai warga Komplek Azhar Blok J2 No 13 Rt/Rw 018/005, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin ditangkap pada Senin, 18 November 2019 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Keberhasilan ungkap kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa tersangka diketahui membawa senjata api, selanjutnya Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur, SH., SIK., MM., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., bersama Tim L.E.B.A.H menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  HUT BHAYANGKARA KE 73 POLSEK TANJUNG AGUNG LAKSANAKAN DONOR DARAH DAN SUNATAN MASSAL

Setelah diketahui kebenaran informasi dimaksud, selanjutnya team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di seputaran TKP bersama satu rekannya.

Satu tersangka atas nama Hebi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi (peluru) langsung diamankan tanpa perlawanan. Sementara satu rekan Hebi berhasil melarikan diri, karena mengetahui kedatangan petugas dan kini dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK membenarkan ungkap kasua dimaksud. Dijelaskan Arif, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951* adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Ruang Kerja Bupati Muara Enim Disegel KPK

” Satu tersangka kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah Senjata Api rakitan laras pendek bergagang besi berwarna hitam, 10 (Sepuluh) Butir amunisi Cal. 5,56 mm serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU, tanpa body dan plat nomor, berwarna Hitam yang digunakan pelaku,”terangnya.

Sementara untuk rekan Hebi, yakni berinisial FH yang berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas dikatakan Arif sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Rekan tersangka yakni FH sedang kita lacak keberadaannya dan sudah kita tetapkan sebagai DPO, terkait ungkap kasus yang berhasil kita lakukan ini,” Pungkas Arif.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru