Memiliki Senpira Hebi Diringkus Team Lebah, FH Masih Dalam Pengejaran

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Team Lebah, Satreskrim Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim kembali melakukan ungkap kasus kepemilikan Senpira (Senjata api rakitan). Satu tersangka atas nama Hebi Najib Arishi (22) diringkus tanpa perlawanan pada kegiatan yang termasuk “OPS SENPI MUSI 2019”.

Pemuda yang tercatat sebagai warga Komplek Azhar Blok J2 No 13 Rt/Rw 018/005, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin ditangkap pada Senin, 18 November 2019 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Keberhasilan ungkap kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa tersangka diketahui membawa senjata api, selanjutnya Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur, SH., SIK., MM., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., bersama Tim L.E.B.A.H menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Pelajar SMA Terlibat Komplotan Begal Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Kota Lahat

Setelah diketahui kebenaran informasi dimaksud, selanjutnya team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di seputaran TKP bersama satu rekannya.

Satu tersangka atas nama Hebi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi (peluru) langsung diamankan tanpa perlawanan. Sementara satu rekan Hebi berhasil melarikan diri, karena mengetahui kedatangan petugas dan kini dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK membenarkan ungkap kasua dimaksud. Dijelaskan Arif, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951* adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  PURNAWARMAN : SAKSI LEBIH DARI DUA ORANG, JELAS KECURANGAN PILKADA

” Satu tersangka kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah Senjata Api rakitan laras pendek bergagang besi berwarna hitam, 10 (Sepuluh) Butir amunisi Cal. 5,56 mm serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU, tanpa body dan plat nomor, berwarna Hitam yang digunakan pelaku,”terangnya.

Sementara untuk rekan Hebi, yakni berinisial FH yang berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas dikatakan Arif sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Rekan tersangka yakni FH sedang kita lacak keberadaannya dan sudah kita tetapkan sebagai DPO, terkait ungkap kasus yang berhasil kita lakukan ini,” Pungkas Arif.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru