Polres Lahat Release Barang Bukti Motor dan Senpi Dari Pelaku 3C

- Jurnalis

Rabu, 6 Juni 2018 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Bertempat di lapangan Mako Polres Lahat Kapolres Lahat didampingi beberapa perwira serta anggota Satuan reskrim Polres Lahat menggelar pressrealese barang bukti tindak kejahatan yang berhasil diamankan dan disita dari Pelaku tindak kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Lahat. Rabu (06/06/2018).

https://youtu.be/eSbRUHf-Wak

Puluhan kendaraan roda dua tanpa surat menyurat serta kendaraan roda empat diperlihatkan pada awak media, kendaraan bermotor ini merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku kejahatan. 

Beberapa Senpi (Senjata api, red) rakitan serta senjata tajam yang biasa dipakai pelaku tindak kriminal juga diperlihatkan pada rekan pers. Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar Aliyasukmana SIK mengungkapkan, barang bukti yang diperlihatkan pada rekan Wartawan merupakan barang bukti tindak kejahatan 3C (Curan, Curas dan Curanmor) yang disita dari para tersangka kejahatan. 

Baca Juga :  Yulius Maulana : Dari Kecil Hingga Dewasa Saya Di Lahat, Tujuan Saya Membawa Kabupaten Lahat Lebih Baik Lagi

 

 

“Ada Dua belas unit kendaraan roda dua yang kita amankan sebagai barang bukti dari hasil kejahatan pelaku yang berhasil kita amankan, “ujarnya. 

 

 

Kembali dikatakan Robby, dua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan petugas saat akan ditangkap.” Enam pelaku berhasil kita amankan dan dua tersangka kita berikan tindakan tegas yang akhirnya meninggal saat baku tembak dengan petugas, “terang Kapolres. 

Baca Juga :  Pemkab Lahat Berduka, Mantan Kadis Kominfo Lahat Tutup Usia

 

 

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, apabila merasa kehilangan kendaraan dipersilahkan untuk mengecek dan mengajukan surat surat kendaraan ke Sat reskrim Polres Lahat.” Kami menghimbau apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor silahkan cek dan bawa surat menyurat kendaraannya ke Sat reskrim Polres Lahat, “Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Diksarmil, Pelatihan Manajerial Dan Penetapan Komcad, Siswa SPPI Batch-3 T.A 2025 Dengarkan Amanat Menhan RI
Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:55 WIB

Upacara Penutupan Diksarmil, Pelatihan Manajerial Dan Penetapan Komcad, Siswa SPPI Batch-3 T.A 2025 Dengarkan Amanat Menhan RI

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:15 WIB

Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB