Satlantas Lahat Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2020 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara Serahkan Knalpot Brong

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan Lalu lintas Polres Lahat berikan tindakan tegas bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong). Penyitaan bakal dilakukan bagi pelanggar, yang nantinya penyitaan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Dari hasil penindakan ada sekitar ratusan knalpot brong yang diamankan. Selain itu pengendara juga diberikan tindakan tegas berupa tilang ditempat.

Pantauan di kantor satuan lalu lintas Polres Lahat, beberapa pengendara yang sudah membayar administrasi denda tilang di Bank BRI sesuai ketentuan amar putusan sidang yang telah diputuskan hakim pengadilan negeri, pengendara mengambil barang bukti kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Anggota TNI Dan Polri Tetap Siaga Di Panwaslu Lahat

Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK dihubungi via telpon Kamis, (02.12.2019), menjelaskan pihaknya bakal terus meningkatkan penindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar. Lanjut Rio, selain penggunaan kanlpot tersebut membahayakan bagi diri pengendara juga bisa mengganggu kenyamanan warga.

“Ya kita dari Satuan lalu lintas Polres Lahat telah melakukan penyitaan knalpot brong tersebut. Sebenarnya, penindakan tegas dengan dilakukan penyitaan tersebut telah lama kita laksanakan selain melakukan tindakan tegas berupa penilangan dan menyita kanlpot brong, pelanggar juga kita berikan teguran dan himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong kembali,”kata dia.

Baca Juga :  Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Dijelaskan Rio, hasil penyitaan barang bukri nantinya bakal dimusnakan. Kasat juga tetap menghimbau kepada seluruh warga kabupaten Lahat agar tetap tertib dalam berkendara.

“Nanti barang bukti knalpot brong bakal kita lakukan pemusnahan. Saya menghimbau kepada pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat agar tetap tertib dan mematuhi segala peraturan berlalu lintas. Tetap budayakan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan. Selalu gunakan helm standar dan bawa kelengkapan surat menyurat saat berkendara,”himbaunya.

Berita Terkait

Kapten ARH Octavian Zulkarnain Resmi Menjabat Danramil 405-02/Merapi
PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kapten ARH Octavian Zulkarnain Resmi Menjabat Danramil 405-02/Merapi

Senin, 1 Desember 2025 - 13:25 WIB

PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Sabtu, 29 November 2025 - 04:50 WIB

Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Berita Terbaru