LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan Lalu lintas Polres Lahat berikan tindakan tegas bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong). Penyitaan bakal dilakukan bagi pelanggar, yang nantinya penyitaan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Dari hasil penindakan ada sekitar ratusan knalpot brong yang diamankan. Selain itu pengendara juga diberikan tindakan tegas berupa tilang ditempat.
Pantauan di kantor satuan lalu lintas Polres Lahat, beberapa pengendara yang sudah membayar administrasi denda tilang di Bank BRI sesuai ketentuan amar putusan sidang yang telah diputuskan hakim pengadilan negeri, pengendara mengambil barang bukti kendaraan tersebut.
Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK dihubungi via telpon Kamis, (02.12.2019), menjelaskan pihaknya bakal terus meningkatkan penindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar. Lanjut Rio, selain penggunaan kanlpot tersebut membahayakan bagi diri pengendara juga bisa mengganggu kenyamanan warga.
“Ya kita dari Satuan lalu lintas Polres Lahat telah melakukan penyitaan knalpot brong tersebut. Sebenarnya, penindakan tegas dengan dilakukan penyitaan tersebut telah lama kita laksanakan selain melakukan tindakan tegas berupa penilangan dan menyita kanlpot brong, pelanggar juga kita berikan teguran dan himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong kembali,”kata dia.
Dijelaskan Rio, hasil penyitaan barang bukri nantinya bakal dimusnakan. Kasat juga tetap menghimbau kepada seluruh warga kabupaten Lahat agar tetap tertib dalam berkendara.
“Nanti barang bukti knalpot brong bakal kita lakukan pemusnahan. Saya menghimbau kepada pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat agar tetap tertib dan mematuhi segala peraturan berlalu lintas. Tetap budayakan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan. Selalu gunakan helm standar dan bawa kelengkapan surat menyurat saat berkendara,”himbaunya.