Satlantas Lahat Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2020 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengendara Serahkan Knalpot Brong

LAHAT, Detiksriwijaya – Satuan Lalu lintas Polres Lahat berikan tindakan tegas bagi pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong). Penyitaan bakal dilakukan bagi pelanggar, yang nantinya penyitaan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Dari hasil penindakan ada sekitar ratusan knalpot brong yang diamankan. Selain itu pengendara juga diberikan tindakan tegas berupa tilang ditempat.

Pantauan di kantor satuan lalu lintas Polres Lahat, beberapa pengendara yang sudah membayar administrasi denda tilang di Bank BRI sesuai ketentuan amar putusan sidang yang telah diputuskan hakim pengadilan negeri, pengendara mengambil barang bukti kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Promo Natal Di Callista Hotel Lahat

Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK dihubungi via telpon Kamis, (02.12.2019), menjelaskan pihaknya bakal terus meningkatkan penindakan bagi pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar. Lanjut Rio, selain penggunaan kanlpot tersebut membahayakan bagi diri pengendara juga bisa mengganggu kenyamanan warga.

“Ya kita dari Satuan lalu lintas Polres Lahat telah melakukan penyitaan knalpot brong tersebut. Sebenarnya, penindakan tegas dengan dilakukan penyitaan tersebut telah lama kita laksanakan selain melakukan tindakan tegas berupa penilangan dan menyita kanlpot brong, pelanggar juga kita berikan teguran dan himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong kembali,”kata dia.

Baca Juga :  Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Disaksikan Pihak Polres Dan PN

Dijelaskan Rio, hasil penyitaan barang bukri nantinya bakal dimusnakan. Kasat juga tetap menghimbau kepada seluruh warga kabupaten Lahat agar tetap tertib dalam berkendara.

“Nanti barang bukti knalpot brong bakal kita lakukan pemusnahan. Saya menghimbau kepada pengguna kendaraan baik roda dua dan roda empat agar tetap tertib dan mematuhi segala peraturan berlalu lintas. Tetap budayakan saling hormat menghormati sesama pengguna jalan. Selalu gunakan helm standar dan bawa kelengkapan surat menyurat saat berkendara,”himbaunya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru