Longsor Tanjung Mulak, Satlantas Lahat Alihkan Kendaraan Ke Jalur Gumay

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2020 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Bencana tanah longsor tepatnya di desa Tanjung Mulak, Pulau pinang yang menutupi jalan lintas Kabupaten Lahat- Kota Pagaralam membuat kendaraan terpaksa tak bisa melintas. Satuan Lalu lintas Polres Lahat gerak cepat agar lalu lintas kembali normal dengan mengalihkan arus lalin ke Pagaralam melalui Kecamatan Gumay Ulu. Minggu, (05.01.2020).

Tepatnya, di simpang desa Muara Siban, Kota Lahat petugas tertib lalu lintas berjaga dan memblokade jalur utama ke Kota Pagaralam. Kendaraan roda dua dan roda empat diarahkan melalui jalur alternatif.

Baca Juga :  Akselarasi "War On Drugs", BNN RI Gelar Diskusi Publik Ancaman Bahaya Siber Narkotika

Kasat lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK dibincangi, menjelasakan setelah mendengar adanya benacana alam tersebut pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara selanjutnya sebagian personilnya juga turut mengalihkan arus lalu lintas menuju jalur alternatif.

“Lebih kurang 300 meter jalan lintas utama dari Kota Lahat menuju kota Pagaralam tertimbun longsor. Anggota sudah ke TKP sebagian ada yang mengalihkan pengguna kendaraan bermotor melalui jalur alternatif Gumay Ulu,” terang Kasat.

Baca Juga :  Dilaporkan Serobot Tanah, Keturunan Pengeran H. Bachtiar Minta Pelapor Jentelmen

Dilanjutkan Kasat, untuk kendaraan dalam tonase tinggi belum bisa melintas. Pasalnya jalur alternatif tidak memungkinkan untuk dilalui kendaraan dalam bobot yang besar.

“Jalur alternatif bisa dilalui kendaraan roda dua dan roda empat, sebaiknya untuk kendaraan dalam tonase tinggi seperti fuso untuk tidak dahulu melakukan perjalanan ke kota Pagaralam,” himbaunya.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru