AKP Arif Mansyur SIK Gandeng Pemerintah Dan Pelajar Melakukan Aksi Tanam Pohon

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2020 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Polsek Tanjung Agung, melaksanakan kegiatan penanaman Pohon untuk penghijauan. Kegiatan ini pula diharapkan bisa menjadi contoh bagi warga di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung, agar perduli dan mencintai lingkungan.

Penanaman yang dilaksanakan tepatnya belakang Asrama Polsek Tanjung Agung serta tempat wisata Desa Tanjung Agung (ex tempat buangan sampah) yang kini menjadi zona bebas sampah.

Kapolsek Tanjung Agung AKP ARIF MANSYUR, S.H,.S.I.K,.M.M didampingi personilnya juga ranting bhayangkari Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim. Turut terlibat dalam penghijauan dimaksud Kapolsek juga menggandeng Camat Tanjung agung, Koramil lawang kidul, KUA Tanjung Agun, Kepala Desa tanjung agung, serta anggota Karang taruna Tanjung agung.

Baca Juga :  Firmansyah S.H Fasilitasi Khitan Massal Gratis Di Pondok Pesantren Al Haramain Semende Darat Laut

Selain itu, puluhan pelajar juga turut dilibatkan, hal ini dimaksudkan juga Kapolsek untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap generasi penerus sejak dini.

Adapun tanaman yang telah berhasil ditanam diantaranya, pohon durian, alpukat, mangga, angsana, bungur, juar dengan total puluhan pohon berhasil ditanam di kedua tempat tersebut.

“Kita tanam pohon hari ini di belakang Asrama Polsek dan sepanjang jalan pinggir sungai enim kawasan wisata Desa Tanjung Agung dulunya merupakan lokasi yang penuh dengan tumpukan sampah, Alhamdulillah setelah jadi zona bebas sampah kini kita melakukan penanam agar lebih rindang dan hijau nantinya,” terang Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur. Selasa, (07.01.2020).

Baca Juga :  Lima Saksi Dari SMA Di Lahat Dipanggil Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi 1,1 M Di Perpustakaan Lahat

Dilanjutkan Arif, penanaman pohon tersebut selain digunakan untuk penghijauan kembali karena telah banyak lahan yang gundul, penghijauan tersebut diharapkan menjadi penahan tanah dari penggerusan tanah akibat hujan, longsor serta bermanfaat sebagai penyerapan air.

“Selain itu juga kita Polri juga mengajak semua lapisan masyarakat dan pemerintah untuk sama – sama peduli dengan lingkungan baik lingkungan sekitar kita maupun lingkungan yang digunakan untuk orang banyak, mari kita untuk sama – sama menjaga dan melestarikan pohon demi masa depan anak cucu kita,” Tuturnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru