Terlibat Cinta Terlarang, Dua Oknum Kades Mulak Diarak Warga Kekantor Polisi

- Jurnalis

Selasa, 7 Januari 2020 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dua oknum kades di kecamatan Mulak Ulu, kabupaten Lahat diarak warga ke Mapolsek Mulak. Pasalnya kedua oknum kades ini terlibat hubungan cinta terlarang.

Informasi terangkum, kedua abdi negara yang seharusnya menjadi contoh suri tauladan bagi warganya, ditangkap warga sekira pukul 22. 30 Wib di kediaman Kades Lesung Batu, kecamatan Mulak ulu, kabupaten Lahat. Senin, (06.01.2020)

Hubungan melanggar hukum dimaksud sudah lama terendus warga desa setempat. Informasi lain menyebutkan, sebelumnya keduanya juga pernah digrebek dalam situasi yang sama.

EK oknum kades Lesung batu yang ditinggal suami mencari nafkah dengan berjualan durian ke Jakarta, rupanya dimanfaatkan dirinya untuk mengundang H yang tak lain adalah kades desa Air Puar mendatangi rumahnya.

Baca Juga :  Tiga Kuli Bata Setubuhi Anak Dibawah Umur, Satu Pelaku Mantan Pacar

Karena merasa aman, keduanya memadu kasih layaknya pemuda yang sedang dimabuk cinta. Mereka tidak menyadari, kalau perbuatan bejat keduanya sudah diintai warganya.

H tak bisa berbuat banyak ketika warga merangsek masuk ke kediaman pujaan hatinya. H sempat disembunyikan EK di dalam kamar ketika warga berhasil masuk ke dalam rumahnya, beruntung pada saat diamankan belum sempat terjadi tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga :  Tiasman : Jadi Maksudku Cam Mana...?

Ivan (37) warga setempat yang sempat dibincangi menjelaskan kedua oknum kades ini digrebek sekira pukul 22.30 Wib. Dijelaskan, Ivan dirinyalah yang berhasil membuka pintu dimana H bersembunyi.

“Ku tinju pintu tempat lanang ni disembunyikan kades kami ni, pas pintu tebuka kami tangkap rame rame,” kata dia.

EK dan H saat sampai di Polres Lahat nampak menutupi mukanya dari bidikan lensa wartawan. Bahkan EK sempat marah ketika akan difhoto. “Jangan moto moto eh,” ujarnya.

Saat berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari satuan reskrim Polres Lahat.

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB