Muara Enim, Detiksriwijaya – Resedivis kambuhan spesialis pencuri barang elektronik di ringkus team LEBAH Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim. Tersangkanya adalah YONDI MELKI SAPUTRA (19) warga desa Matas, kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.
Yondi sendiri diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap. Pelaku tindak pidana sesuai pasal 363 KUHP ini diringkus tepatnya di jalan lintas tengah kecamatan Tanjung Agung, hari Minggu (12.01.2020) sekira pukul 16.00 WIB saat pelaku dalam perjalanan hendak ke kebun miliknya.
Tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat), yang dilakukan tersangka berdasarkan laporan korban dengan nomor lapor polisi LP / B – 02 / I / 2020 / Sumsel / Res M. Enim / Sek Tanjung Agung, tgl 10 Januari 2020, LP / B – 03 / I / 2020 / Sumsel / Res M. Enim / Sek. Tanjung Agung, dan tanggal 11 Januari 2020. Laporan awal yang diterima pihak berwajib pada hari Senin tanggal 06 Januari 2020 Sekira Pukul 19.00 Wib selanjutnya kembali pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2020 sekira Pukul 22.00 Wib dengan perkara yang sama.
Tersangka pertama kali menyatroni rumah korban Misnani warga satu desa dimana pelaku tinggal. Merasa aksinya mulus selanjutnya pelaku kembali beraksi di SMPN 1 Tanjung Agung Kecamatan Tanjung, Muara Enim.
Dilokasi pertama, pelaku berhasil menggondol dua Unit LCD Komputer warna ACER, satu Unit Laptop merk ACER, satu tabung Gas 3 Kg dan kerugian ditafsir senilai Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah). Sementara di lokasi pencurian kedua (SMP), pelaku berhasil membawa kabur hasil curian yang bila dirupiahkan mencapai angka Rp. 75.000.000, – dengan rincian barang yang berhasil diambil tersangka, berupa satu unit Komputer server yang teridiri dari, satu unit Monitor LCD merk LENOVO, satu unit CPU merk LENOVO, sati unit keyboard merk LENOVO, satu unit mouse komputer, satu unit komputer Client Merk LENOVO Intel core i3, satu unit CPU merk ADVAN, satu unit UPS merk WEAERNESS, satu utas Kabel Power merk LG, satu set Trali Jendela Besi serta satu helai hordeng jendela.
Pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendirian, informasi menyebutkan pelaku bersama rekannya saat melakukan aksi pencurian dimaksud. Di tempat kejadian perkara yang berbeda pelaku membawa rekan yang berbeda.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kaspolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK didampingi kanit reskrim Ipda Raja toga beserta team Lebah, menjelaskan tersangka merupakan Residivis Pelaku Curat yang baru sekitar 6 bulan keluar dari Lapas Muara Enim.
“Pelaku adalah resedivis kambuhan, pelaku sendiri baru bebas dari penjara sekira enam bulan lalu. Ada dua laporan polisi di TKP yang berbeda kami terima, pelakunya setelah kita ketahui adalah orang yang sama yakni terduga berinisial YMS,” terangnya.
Ditambahkan Arif Mansyur, dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan terduga, dijelaskan terduga bahwa pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendirian.
“Selain YMS yang kita amankan kita masih terus memburu rekan terduga yakni LG, DP, BY, KS dan FB, kelimanya masih kita lacak keberadaanya dan kita tetapkan sebagai DPO. Pelaku YMS sendiri kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan,” sampai Arif