LAHAT, Detiksriwijaya – Team Tigers satuan reskrim Polres Lahat bersama satuan reskrim Polsek Kikim Barat berhasil meringkus Eko (18) satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor, red). Terduga ditangkap berdasar laporan polisi dengan LPB/ 03 / I / 2020 / RES LAHAT / SEK KIM BAR / POLDA SUMSEL.
Eko sendiri diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor, tepatnya pada hari Jum’at (25 Januari 2020) sekira pukul 22.30 WIB bertempat di salon Novi yang beralamat di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Aksi pencurian yang dilakukan Eko tidaklah sendiri, dirinya memetik sepeda motor merk Yamaha type Vega ZR warna hitam, dengan Nopol BG 2733 EY bersama rekannya berinisial T (21) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO, red). Memanfaatkan kelengahan korbannya yakni Asmadi Jono (33) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Lahat yang saat itu memarkirkan kendaraan di TKP dimaksud, kedua pelaku berhasil membawa kabur barang bukti.
Tak bertahan lama, pelanggar pasal 363 KUHP ini belum sempat menjual barang bukti, keburu diringkus pihak satuan reskrim Polres Lahat melalui Team Tigers bersama satuan reskrim Polsek Kimbar tepatnya pada Minggu, (26.01.2020) sekira pukul 23.00 WIB. Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan Eko, namun sayang T behasil melarikan diri.
“Satu terduga atas nama Eko berhasil kita ringkus. Sementara, terduga lainnya berinisial T kita tetapkan sebagai DPO, personil masig melacak keberadaan terduga ini,”terang Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi Pahrudin SH dibincangi Senin, (27.01.2020).
Lanjut Kapolsek, dirinya menghimbau kepada warga di wilayah hukumnya agar lebih berhati hati apabila memarkirkan kendaraan. Pastikan, tempat parkir betul betul aman.
“Kalau ragu gunakan kunci ganda, jangan memberi peluang untuk pelaku kejahatan melancarkan aksinya,”kata Herdi.