Polsek Kimbar Bersama Team Tigers Amankan Eko Pelaku 363 KUHP

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Team Tigers satuan reskrim Polres Lahat bersama satuan reskrim Polsek Kikim Barat berhasil meringkus Eko (18) satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor, red). Terduga ditangkap berdasar laporan polisi dengan LPB/ 03 / I / 2020 / RES LAHAT / SEK KIM BAR / POLDA SUMSEL.

Eko sendiri diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor, tepatnya pada hari Jum’at (25 Januari 2020) sekira pukul 22.30 WIB bertempat di salon Novi yang beralamat di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Aksi pencurian yang dilakukan Eko tidaklah sendiri, dirinya memetik sepeda motor merk Yamaha type Vega ZR warna hitam, dengan Nopol BG 2733 EY bersama rekannya berinisial T (21) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO, red). Memanfaatkan kelengahan korbannya yakni Asmadi Jono (33) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Lahat yang saat itu memarkirkan kendaraan di TKP dimaksud, kedua pelaku berhasil membawa kabur barang bukti.

Tak bertahan lama, pelanggar pasal 363 KUHP ini belum sempat menjual barang bukti, keburu diringkus pihak satuan reskrim Polres Lahat melalui Team Tigers bersama satuan reskrim Polsek Kimbar tepatnya pada Minggu, (26.01.2020) sekira pukul 23.00 WIB. Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan Eko, namun sayang T behasil melarikan diri.

“Satu terduga atas nama Eko berhasil kita ringkus. Sementara, terduga lainnya berinisial T kita tetapkan sebagai DPO, personil masig melacak keberadaan terduga ini,”terang Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi Pahrudin SH dibincangi Senin, (27.01.2020).

Lanjut Kapolsek, dirinya menghimbau kepada warga di wilayah hukumnya agar lebih berhati hati apabila memarkirkan kendaraan. Pastikan, tempat parkir betul betul aman.

“Kalau ragu gunakan kunci ganda, jangan memberi peluang untuk pelaku kejahatan melancarkan aksinya,”kata Herdi.

Baca Juga :  Warga Desa Gunung Kembang Apresiasi Kinerja Polsek Kikim Timur

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB