Polsek Kimbar Bersama Team Tigers Amankan Eko Pelaku 363 KUHP

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2020 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Team Tigers satuan reskrim Polres Lahat bersama satuan reskrim Polsek Kikim Barat berhasil meringkus Eko (18) satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor, red). Terduga ditangkap berdasar laporan polisi dengan LPB/ 03 / I / 2020 / RES LAHAT / SEK KIM BAR / POLDA SUMSEL.

Eko sendiri diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor, tepatnya pada hari Jum’at (25 Januari 2020) sekira pukul 22.30 WIB bertempat di salon Novi yang beralamat di Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Aksi pencurian yang dilakukan Eko tidaklah sendiri, dirinya memetik sepeda motor merk Yamaha type Vega ZR warna hitam, dengan Nopol BG 2733 EY bersama rekannya berinisial T (21) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO, red). Memanfaatkan kelengahan korbannya yakni Asmadi Jono (33) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat, Lahat yang saat itu memarkirkan kendaraan di TKP dimaksud, kedua pelaku berhasil membawa kabur barang bukti.

Tak bertahan lama, pelanggar pasal 363 KUHP ini belum sempat menjual barang bukti, keburu diringkus pihak satuan reskrim Polres Lahat melalui Team Tigers bersama satuan reskrim Polsek Kimbar tepatnya pada Minggu, (26.01.2020) sekira pukul 23.00 WIB. Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan Eko, namun sayang T behasil melarikan diri.

“Satu terduga atas nama Eko berhasil kita ringkus. Sementara, terduga lainnya berinisial T kita tetapkan sebagai DPO, personil masig melacak keberadaan terduga ini,”terang Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi Pahrudin SH dibincangi Senin, (27.01.2020).

Lanjut Kapolsek, dirinya menghimbau kepada warga di wilayah hukumnya agar lebih berhati hati apabila memarkirkan kendaraan. Pastikan, tempat parkir betul betul aman.

“Kalau ragu gunakan kunci ganda, jangan memberi peluang untuk pelaku kejahatan melancarkan aksinya,”kata Herdi.

Baca Juga :  AVANZA VS DUMP TRUCK SATU KORBAN MEREGANG NYAWA

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru