Dana Kematian Yang Sempat Diselewengkan Oknum Kecamatan Dikembalikan Berikut Himbauan Camat

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2020 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dugaan penyelewengan dana kematian yang dilakukan salah satu oknum pegawai kecamatan Mulak Ulu, kabupaten Lahat telah berakhir, pegawai berinisial S yang diduga telah menahan uang yang harusnya diberikan ke ahli musibah kini sudah mengganti (mengembalikan) uang yang dirinya ambil ke Pemkab Lahat ke penerima dana santunan dimaksud.

Melalui pesan singkat, Sumarno Kepala kantor camat Mulak Ulu, Lahat memberitahukan kepada media ini, bahwa uang santunan dimaksud sudah diserahkan kepada keluarga ahli musibah. Rabu, (05.02.2020).

“Alhamdulillah, uang teraebut sudah dikembalikan ke ahli musibah oleh saudara S ini, dua penerima sudah menerima uang santunan yang menjadi haknya,” sampai Sumarno.

Terkait permasalahan ini, Sumarno menghimbau kepada masyarakat kecamatan Mulak Ulu khususnya agar bila nantinya warga (ahli musibah) yang mempunyai hak untuk mendapatkan dana santunan kematian, agar melakukan proses administrasi dan pengambilan dana langsung oleh pihak ahli musibah.

“Saya atas nama pemerintah kecamatan Mulak Ulu menghimbau kepada masyarakat, agar dalam proses pengambilan dana santunan kematian dilakukan keluarga ahli musibah, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan,”himbaunya.

Dituturkan Sumarno, kalaupun memang diserahkan kepada perwakilan diluar ahli musibah hendaknya menyertakan surat kuasa kepada yang dipercayakan.

“Kalaupun harus diwakilkan, sertakan surat kuasa kepada yang dipercaya. Agar kejadian serupa tak terulang kembali,”pungkasnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Pemkab Empat Lawang Gelar Rakor

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru