LAHAT, Detiksriwijaya – Dirumahkan dari rutinitas kerja di PT. Supreme Energi Rantau Dedap (PT. SERD), Pemandu jalan (Flag man) perusahaan pembangkit listrik panas bumi di Desa Tunggul Bute ajukan protes. Protes yang diajukan dimediasi unsur Tripika Kecamatan Kota Agung. Jum’at (13.03.2020).
Bertempat di kantor camat Kota Agung, kabupaten Lahat dihadiri langsung Kapolsek Kota Agung AKP Freddy Raja guguk SH, Danramil Kota Agung Kapten Ferryson, Camat Kota Agung Marsi, perwakilan beberapa karyawan PT. SERD mediasi penyelesaian masalah berlangsung cukup alot.
Informasi menyebutkan, upaya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak PT. SERD memancing reaksi pekerja hingga menutup jalan yang biasa dilalui kendaraan perusahaan dalam melakukan aktivitas. Penyetopan cukup beralasan, karena antara pekerja yang bakal di PHK memiliki surat perjanjian dengan pihak perusahaan yang mana isinya, berbunyi apabila
Sementara di dalam rapat mediasi, pihak PT. SERD menyampaikan bahwasanya pekerja yang bakal di PHK karena sudah dianggap lalai dalam bekerja dan tidak bisa bertanggung jawab terhadap tugas yang diembannya.
Mediasi yang dilakukan antara kedua pihak menghasilkan kesepakatan sementara evaluasi ulang terhadap pekerja yang di PHK dengan catatan apabila melanggar ketentuan pekerjaan bakal diberikan sangsi. Sementara perwakilan humas PT. SERD bakal menyampaikan dan merapatkan dahulu hasil rapat ke perusahaan.
Sementara, Onika Realtions PT. SERD dibincangi menjelaskan, kegiatan hari ini yang melibatkan unsur Trifika kecamatan Kota Agung merupakan mediasi penyelesaian masalah terkait dirumahkannya pekerja yang melanggar aturan dan ketentuan standar kerja di PT. SERD.
“Masalah distopnya pekerja Flag man, hari ini mediasi karena mereka keberatan. Hasilnya nanti bakal kita bawa ke perusahaan terkait mediasi hari ini,”katanya.
Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH,CLA melalui Kapolsek Kota Agung AKP Freddy Raja Guguk dibincangi, hasil dari mediasi yang dilakukan pihak perwakilan perusahaan bakal memberikan keputusan berdasarkan rapat internal pihak PT. SERD.
“Kita berada di mediasi tadi sebagai penengah, kita cari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kita inginkan keputusan merupakan hal terbaik untuk kedua belah pihak,”terangnya.
Sementara AK (35) tercatat sebagai warga Desa Penarang Ulu, Kota Agung, Lahat salah seorang pekerja yang sempat dirumahkan sementara apabila nantinya ada perjanjian hitam diatas putih dari pihak perusahaan terkait masalahnya, dirinya pun menyatakan siap untuk menanda tangani kerentuan yang ada sesuai SOP pekerjaan.