Unsur Tripika Kecamatan Kota Agung Mediasi PHK Pekerja PT. SERD

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Dirumahkan dari rutinitas kerja di PT. Supreme Energi Rantau Dedap (PT. SERD), Pemandu jalan (Flag man) perusahaan pembangkit listrik panas bumi di Desa Tunggul Bute ajukan protes. Protes yang diajukan dimediasi unsur Tripika Kecamatan Kota Agung. Jum’at (13.03.2020).

Bertempat di kantor camat Kota Agung, kabupaten Lahat dihadiri langsung Kapolsek Kota Agung AKP Freddy Raja guguk SH, Danramil Kota Agung Kapten Ferryson, Camat Kota Agung Marsi, perwakilan beberapa karyawan PT. SERD mediasi penyelesaian masalah berlangsung cukup alot.

Informasi menyebutkan, upaya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pihak PT. SERD memancing reaksi pekerja hingga menutup jalan yang biasa dilalui kendaraan perusahaan dalam melakukan aktivitas. Penyetopan cukup beralasan, karena antara pekerja yang bakal di PHK memiliki surat perjanjian dengan pihak perusahaan yang mana isinya, berbunyi apabila

Sementara di dalam rapat mediasi, pihak PT. SERD menyampaikan bahwasanya pekerja yang bakal di PHK karena sudah dianggap lalai dalam bekerja dan tidak bisa bertanggung jawab terhadap tugas yang diembannya.

Mediasi yang dilakukan antara kedua pihak menghasilkan kesepakatan sementara evaluasi ulang terhadap pekerja yang di PHK dengan catatan apabila melanggar ketentuan pekerjaan bakal diberikan sangsi. Sementara perwakilan humas PT. SERD bakal menyampaikan dan merapatkan dahulu hasil rapat ke perusahaan.

Sementara, Onika Realtions PT. SERD dibincangi menjelaskan, kegiatan hari ini yang melibatkan unsur Trifika kecamatan Kota Agung merupakan mediasi penyelesaian masalah terkait dirumahkannya pekerja yang melanggar aturan dan ketentuan standar kerja di PT. SERD.

“Masalah distopnya pekerja Flag man, hari ini mediasi karena mereka keberatan. Hasilnya nanti bakal kita bawa ke perusahaan terkait mediasi hari ini,”katanya.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH,CLA melalui Kapolsek Kota Agung AKP Freddy Raja Guguk dibincangi, hasil dari mediasi yang dilakukan pihak perwakilan perusahaan bakal memberikan keputusan berdasarkan rapat internal pihak PT. SERD.

“Kita berada di mediasi tadi sebagai penengah, kita cari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Kita inginkan keputusan merupakan hal terbaik untuk kedua belah pihak,”terangnya.

Sementara AK (35) tercatat sebagai warga Desa Penarang Ulu, Kota Agung, Lahat salah seorang pekerja yang sempat dirumahkan sementara apabila nantinya ada perjanjian hitam diatas putih dari pihak perusahaan terkait masalahnya, dirinya pun menyatakan siap untuk menanda tangani kerentuan yang ada sesuai SOP pekerjaan.

Baca Juga :  Tiga Punggawa Baru Lapas Kelas IIA Lahat Siap Berikan Yang Terbaik

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB