MJMA KAPOLSEK TANJUNG AGUNG DIHADIAHI SENPI RAKITAN

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2020 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Melaksanakan kegiatan MJMA (My Job My Adventure) sekaligus Nobar Polmas (Ngobrol bareng Polisi dan Masyarakat), di Desa Tanjung Baru, kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, Kapolsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim AKP Arif Mansyur Dihadiahi sepucuk senjata api rakitan laras panjang warga setempat. Sabtu, (14.02.2020).

Kegiatan tersebut juga ditujukan untuk sosialisasi pada masyarakat, agar waspada terhadap penyebaran virus Corona. Dalam Nobar Polmas, Arif mengajak kepada warga agar tetap membudayakan hidup bersih supaya penyebaran virus tersebut tidak berdampak pada warga di wilayah hukumnya.

Selain bersama personilnya, pada kegiatan dimaksud Kapolsek melibatkan perangkat pemerintahan desa. Hadirnya langsung Kapolsek menjawab kerinduan warga, akan kehadiran sosok Kapolsek yang selama ini sudah dikenal begitu dekat dan mengayomi.

Terbukti pada saat sosialisasi ke daerah talang-talang setempat, kepiawaian salah satu perwira terbaik yang dimiliki Polres Muara Enim Polda Sumsel ini mampu memberikan pemahaman kepada warga agar sadar bahwa untuk selalu menaati undang-undang yang berlaku. Himbauan Kapolsek yang dikenal dekat dengan warga ini mampu menanamkan bahwa taat hukum adalah suatu keharusan.

Dimanfaatkan Arif, disela-sela himbauan sosialisasi pentingnya menjaga hutan dan lahan dari kebakaran, Kapolsek juga menghimbau agar warga tidak menggunakan dan menguasai senjata api dalam bentuk apapun. Alhasil, diujung pembicaraan secara tiba-tiba salah satu warga menyerahkan senjata api rakitan laras panjang yang selama ini dimiliki.

“Karena saat ini masuk dalam ops SENPI MUSI 2020 jangan sampai kita bermasalah dan tidak tahu hukum bahwa membawa, menyimpan dan menggunakan senpi itu melanggar hukum. Alhasil kita mendapatkan 1 serahan senpi dari salah satu warga di talang Mandi Angin tersebut,” terang AKP Arif dibincangi.

Selanjutnya, Arif masih menghimbau kepada warga di wilayah hukumnya agar segera menyerahkan apabila memiliki dan menyimpan senjata api tidak pada peruntukannya. Dikatakan arif, penyerahan secara sukarela dan sadar hukum tidak akan ada proses hukum.

“Kami selalu menunggu dan terbuka kepada warga, silahkan serahkan bila memiliki dan menyimpan senjata api yang bukan peruntukannya,” tegas Arif.

Baca Juga :  Rivi Meregang Nyawa Di Pesta Orgen Tunggal

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB