TEAM WALET POLRES LAHAT KEMBALI PUTUSKAN RANTAI PENYALAHGUNAAN SABU, TIGA TERSANGKA BERHASIL DIRINGKUS

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satres Narkoba Polres Lahat kembali putus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kabupaten Seganti Setungguan Lahat. Kali ini, melalui team Walet berhasil mengungkap dan meringkus penyalagunaan narkoba sebanyak tiga tersangka berikut barang buktinya masing masing.

Pengungkapan bersumber dari informasi masyarakat terkait keresahan warga Gang Harapan, jalan setapak Kelurahan Bandar Agung karena adanya transaksi sabu yang secara terang terangan sering terjadi. Keresahan warga terbayar pada Senin, (16 Maret  2020) sekira jam 23.00 Wib berawal dari petugas telah berhasil meringkus satu tersangka atas nama Refki Putra Samudra (25) tercatat sebagai warga Jalan Serelo Kelurahan Pasar Lama,  Kecamatan Lahat, Lahat.

Dari tersangka Refki polisi menyita barang bukti sabu dengan berat Bruto 0,19 gram. Saat dalam pemeriksaan petugas menerima kabar bahwa BB dimaksud diperoleh dari seseorang yang bernama Galang (23) yakni salah satu warga Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat  yang juga mengontrak rumah yang masih diseputaran TKP.

Baca Juga :  Tak Serius Diperbaiki, Pipa PDAM Jalur Jaksa Agung R. Suprapto Telan Korban Luka

Setelah menerima info, petugas langsung melakukan pengembangan berdasar informasi tersangka awal. Benar saja, saat dicek ke lokasi yang disebutkan Refki, sekira pukul 23.20 Wib petugas menemukan salah seorang pemuda yang bernama Galang dan ketika dilakukan penggeledahan didapati sabu dengan berat Bruto 0,21 gram tepatnya dibawah kipas angin dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan disamping rumah tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka yang diduga kuat sebagai kurir ini dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada pemeriksaan yang dilakukan ke keduanya, salah satu nama tersangka kembali dikantongi polisi.

Dini hari Selasa, (17.03.2020) sekira pukul 03.30 WIB berdasar hasil keterangan dari kedua tersangka yang sudah diamankan, petugas yang sudah mengintai di seputaran TKP yang sama melihat gerak-gerik serta ciri-ciri yang orang yang disebutkan.

Secara sepontan, petugas langsung melakukan pengepungan saat digeledah lelaki yang kemudian diketahui beridentitas M. Ramadhan (22) tercatat sebagai warga Gang Masjid, kelurahan Lahat Tengah, kota Lahat. Saat dilakukan penggeledahan, pihak berwajib mendapati barang bukti sabu lainnya terbagi sebanyak dua paket dengan berat 0,18 Gram dan satu paket lagi sabu dengan berat 0,35 gram.

Baca Juga :  Bupati Lahat : Tim Gabungan Tanggap Bencana Kabupaten Lahat Sudah Dipersiapkan Maksimal

Diterangkan Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dijelaskannya, ketiganya merupakan sesama rekan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan di seputaran TKP.

“Ketiga tersangka semuanya ngontrak di salah satu rumah kontrakan warga seputar TKP. Aktifitas ketiganya memang sudah meresahkan bahkan sering secara terang terangan menyahgunakan narkoba dimaksud,” jelasnya.

Tuturnya, walau ditengah merebaknya isu adanya penyebaran dugaan inveksi Virus Covid 19 tidak menyurutkan kinerja personilnya dalam melakukan pemberatasan narkoba di Kabupaten Lahat.

“Isu tersebut tidak menyurutkan semangat kami untuk menjaga agar Lahat bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB