TEAM WALET POLRES LAHAT KEMBALI PUTUSKAN RANTAI PENYALAHGUNAAN SABU, TIGA TERSANGKA BERHASIL DIRINGKUS

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satres Narkoba Polres Lahat kembali putus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kabupaten Seganti Setungguan Lahat. Kali ini, melalui team Walet berhasil mengungkap dan meringkus penyalagunaan narkoba sebanyak tiga tersangka berikut barang buktinya masing masing.

Pengungkapan bersumber dari informasi masyarakat terkait keresahan warga Gang Harapan, jalan setapak Kelurahan Bandar Agung karena adanya transaksi sabu yang secara terang terangan sering terjadi. Keresahan warga terbayar pada Senin, (16 Maret  2020) sekira jam 23.00 Wib berawal dari petugas telah berhasil meringkus satu tersangka atas nama Refki Putra Samudra (25) tercatat sebagai warga Jalan Serelo Kelurahan Pasar Lama,  Kecamatan Lahat, Lahat.

Dari tersangka Refki polisi menyita barang bukti sabu dengan berat Bruto 0,19 gram. Saat dalam pemeriksaan petugas menerima kabar bahwa BB dimaksud diperoleh dari seseorang yang bernama Galang (23) yakni salah satu warga Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat  yang juga mengontrak rumah yang masih diseputaran TKP.

Baca Juga :  Hegler Bacok LSM Di Lahat Karena Dendam Korban Ganggu Pekerjaan Ibunya Selaku Kades

Setelah menerima info, petugas langsung melakukan pengembangan berdasar informasi tersangka awal. Benar saja, saat dicek ke lokasi yang disebutkan Refki, sekira pukul 23.20 Wib petugas menemukan salah seorang pemuda yang bernama Galang dan ketika dilakukan penggeledahan didapati sabu dengan berat Bruto 0,21 gram tepatnya dibawah kipas angin dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan disamping rumah tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka yang diduga kuat sebagai kurir ini dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada pemeriksaan yang dilakukan ke keduanya, salah satu nama tersangka kembali dikantongi polisi.

Dini hari Selasa, (17.03.2020) sekira pukul 03.30 WIB berdasar hasil keterangan dari kedua tersangka yang sudah diamankan, petugas yang sudah mengintai di seputaran TKP yang sama melihat gerak-gerik serta ciri-ciri yang orang yang disebutkan.

Secara sepontan, petugas langsung melakukan pengepungan saat digeledah lelaki yang kemudian diketahui beridentitas M. Ramadhan (22) tercatat sebagai warga Gang Masjid, kelurahan Lahat Tengah, kota Lahat. Saat dilakukan penggeledahan, pihak berwajib mendapati barang bukti sabu lainnya terbagi sebanyak dua paket dengan berat 0,18 Gram dan satu paket lagi sabu dengan berat 0,35 gram.

Baca Juga :  HUT Persaja Ke 73 Tahun 2024 Kajari Sampaikan Amanat Jaksa Agung, Berikut Amanatnya

Diterangkan Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dijelaskannya, ketiganya merupakan sesama rekan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan di seputaran TKP.

“Ketiga tersangka semuanya ngontrak di salah satu rumah kontrakan warga seputar TKP. Aktifitas ketiganya memang sudah meresahkan bahkan sering secara terang terangan menyahgunakan narkoba dimaksud,” jelasnya.

Tuturnya, walau ditengah merebaknya isu adanya penyebaran dugaan inveksi Virus Covid 19 tidak menyurutkan kinerja personilnya dalam melakukan pemberatasan narkoba di Kabupaten Lahat.

“Isu tersebut tidak menyurutkan semangat kami untuk menjaga agar Lahat bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB