TIM GABUNGAN BNN RI RINGKUS 4 (EMPAT) ORANG “BNN GADUNGAN” YANG PERAS MASYARAKAT

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2020 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detiksriwijaya – Tim Gabungan Pemberantasan BNN RI telah menangkap pelaku tindak pidana yang mengaku sebagai oknum petugas dari BNN RI yang dilakukan oleh 4 (empat) orang masyarakat dengan modus menangkap pelaku penyalahguna narkotika jenis Tembakau Gorilla yang telah dijebaknya untuk ditangkap dan kemudian dilakukan pemerasan kepada pihak keluarga korban atas nama Sdr. ATALAH dan Sdr. RAFHI dengan ancaman akan diproses perkaranya bilamana permintaannya tidak dipenuhi, Cawang, Jakarta (04/08)

Menurut Karo Humas dan Protokol BNN RI Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si yang ditemui di ruang kerjanya menerangkan bahwa ke empat pelaku tersebut adalah berjenis kelamin laki-laki atas nama sdr.ACA alias ADIS, 31 tahun, Sdr. OYO alias DK, 34 tahun, Sdr. MR alias IM, 29 tahun dan Sdr. LUC, 20 tahun.

Barang Bukti yang diamankan dari *ke empat pelaku *”BNN Gadungan” tersebut* adalah :
a. 4 (empat) buah handphone
b. Kartu ATM Debit Bank BRI Britama, nomor kartu : 5221.8421.1430.3xxx, an. Rudi (Untuk Transaksi)
c. Kartu tanda Anggota Intel 08 Korem 051/WKT Cikarang
d. 3 (tiga) buah Tanda Kewenangan BNN (Lencana BNN)
e. 2 (dua) buah Borgol
f. Air Soft Gun jenis Pistol beserta gas CO dan 18 butir peluru (Gotri)
g. Mobil Inova dengan nomor Pol : B 1394 EYE warna hitam metalik beserta STNK an. ROH dan kunci kontak (Sebagai kendaraan opsnal)
h. Sepeda Motor Honda Beat warna putih-hijau, dengan nomor Pol : B 3568 SFC beserta STNK an. MRY dan kunci kontak (Sebagai kendaraan opsnal digunakan dalam bertransaksi dengan pembeli)
i. Uang Tunai Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)
j. Akun Instagram pelaku yang digunakan untuk berjualan narkotika jenis Tembako Gorilla.

Baca Juga :  Ferry Harahap : Cukup Doakan, Hindari Hasutan Penolakan Pelantikan Presiden Terpilih

Kepada awak media, Sulistyo Pudjo menyampaikan kronologis kejadian tersebut yaitu pelaku ditangkap dari adanya laporan pengaduan masyarakat yang diterima petugas BNN RI tentang sekelompok laki-laki yang mengaku sebagai petugas BNN RI yang melakukan pemerasan kepada keluarga korban.
Kemudian dengan adanya informasi tersebut Tim Pemberantasan BNN RI menindak lanjuti informasi tersebut guna melakukan pengungkapan dan menangkap para pelaku.

Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2020 sekitar jam 20.00 Wib, Tim Pemberantasan BNN RI yang dipimpin oleh KBP Albert Deddy langsung menuju lokasi persembunyian pelaku sdr. DK dan komplotannya di Kelurahan Jagakarsa Ciganjur.

Modus Operandi yang dilakukan oleh kelompok ini adalah dengan cara pelaku membeli tembakau gorilla via Instagram sebanyak 3 (tiga) ons , selanjutnya diedarkan sebagai umpan juga melalui akun instagram yang dibuat para pelaku. Setelah ada yang memesan kemudian mereka bertransaksi langsung di tempat yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Pemudik Lewat Lahat Ramai Namun Tetap Lancar

Untuk pelaku atas nama sdr. LUC berperan berpura-pura sebagai Bandar, saat bertransaksi itulah tiba-tiba ditangkap oleh *sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota BNN RI *(BNN Gadungan)* dan pada saat penggeledahan, dengan sengaja sekelompok orang tesebut menaruh satu plastik kecil tembakau sintetis dan selanjutnya menuduh bahwa barang itu adalah milik kedua orang tersebut, selanjutnya kedua orang tersebut ditangkap dan diborgol kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa jalan keliling kota Jakarta.

Komplotan pelaku ini telah menjalankan aksinya terhitung sejak bulan Juli 2020 sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, pertama sekitar pertengahan bulan Juli Agustus 2020 dan kedua tanggal 03 Agustus 2020.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Kantor BNN RI dan selanjutnya informasi tersebut segera ditindak lanjuti dan terhadap seluruh pelaku tersebut saat ini di bawa ke Kantor BNN RI untuk dilakukan interogasi selanjutnya akan diserahkan perkaranya ke Polresta Kota Depok untuk dilakukan proses penyidikan (hannyHNY)

Biro Humas dan Protokol BNN RI

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru