Melalui AYUNDA, Secara Gratis Kejari Lahat Berikan Solusi Hukum Untuk Warga Lahat

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Turun langsung ditengah masyarakat Kabupaten Lahat Kejaksaan Negeri Lahat Selasa (18/8) meluncurkan program konsultasi hukum gratis. Bertajuk AYUNDA (pelayanan hukum untuk anda) program ini merupakan kegiatan perdana yang diadakan kejaksaan negeri Lahat dan satu satunya di Provinsi Sumatera Selatan.

Program AYUNDA sendiri merupakan bagian tugas dan wewenang Datun ( perdata dan tata usaha negara). Pada program konsultasi hukum ini, Kajari Lahat Fitrah SH menjelasakan setiap masyarakat bebas untuk melakukan pertanyaan maupuan konsultasi terkait hukum apapun.

Sasaran lain dari kegiatan yang bakal dilaksanakan secara rutin setiap dua minggu sekali ini, Fitrah juga berharapa agar warga bisa mendapatkan pengetahuan seputar hukum juga akan menjadikan warga Kabupaten Lahat cerdas dalam menghadapi permasalahan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Seribu Massa Pekerja, Demo Dan Merahkan Kantor Bupati Lahat

“Semua secara gratis dan kami persembahkan untuk warga Kabupaten Lahat. Insha Allah kegiatan ini bakal rutin diadakan di citimall Lahat, jadwalnya sebanyak dua kali dalam satu minggu,” sampai Kajari Lahat pada awak media.

Dilanjutkannya, kendati demikian, konsultasi hukum yang Kejari Lahat Laksanakan hanya bersifat individu, tidak membawa badan atau lembaga.

“Kita berusaha agar masyarakat dekat dengan Kejaksaan . Program ini juga merupakan bagian dari  reformasi birokrasi,” jelas Kajari

Baca Juga :  Polres Lahat Release Barang Bukti Motor dan Senpi Dari Pelaku 3C

Sementara itu   Rido Dharma Hermando, SH. MH. Kasi Perdata dan TUN menambahkan, konsultasi hukum yang dilakukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian semua keluhan masyarakat tentang hukum bisa diserap dan diberikan edukasi dalam dialog tersebut.

Hadir pada kesempatan tersebut hadir Kasat Pol PP Fauzan Khoiri. Sebagai pembicara terkait hukum dan Perda di Kabupaten Lahat.

Pada acara perdana itu  rangkaian acara AYUNDA diisi dengan dialog dan konsultasi hukum dengan para pengunjung Citimall Lahat.

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB