Lahat, Detiksriwijaya – Pernah mendekam dibalik jeruji besi (penjara) nyatanya tak membuat Heru (28) warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat untuk kembali ke jalan yang benar.
Pasalnya, dini hari Minggu (27 September 2020) sekira Jam 02.00 Wib, resedivis kambuhan kasus narkotika ini kembali diciduk Satres Narkoba Polres Lahat.
Tersangka diringkus tepatnya saat berada di Jalan Letnan Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Lahat.
Dari tangan tuna karya ini, petugas berwajib berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 0.84 Gram.
Penangkapan Heru yang diduga kuat sebagai pengedar ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di TKP tersebut.
Namun apesnya, kali ini tersangka salah sasaran, maksud hati bakal mendapat untung dengan narkoba yang akan ia jual, ternyata kali ini dirinya menjual sabu pada anggota yang sedang menyamar.
“Resedivis kasus yang sama terkait kepemilikan Sabu ini kita tangkap di TKP saat akan menjual Sabu pada anggota kita yang sedang menyamar. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,”terang Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH. Senin, (28.09.2020).