Demo Konpensasi Debu Batu Bara!! Kapolres Lahat Bersama Dandim 0405 Berjibaku Urai Kemacetan Jalinsum

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Macet panjang di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat akibat aksi blokade warga Desa Gunung Kembang memaksa Dandim 0405 Lahat Letkol Kav. Shawaf Al-Amien bersama Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK harus turun ke lapangan.

Demo dengan cara memblokade jalan lintas diketahui sebagai bentuk protes warga Desa Gunung Kembang yang terganggu dari aktivitas angkutan batu-bara yang hilir mudik.

Kemacetan sendiri sudah terjadi pada hari Senin kemarin (28.09.20202) sekira pukul 17.00 WIB, petugas Polsek Merapi Timur, Koramil Merapi 0405, serta Satuan Lalu Lintas Polres Lahat dibuat repot pengendara yang sama-sama tak mau mengalah.

Baca Juga :  Program Wajib Nasional Desa Ulak Lebar Ciptakan Bumdes Wedding Organizing

Pantauan di lapangan hari ini Selasa, (29.09.2020) kemacetan mencapai panjang belasan kilometer. Petugas Polres Lahat bersama Kodim 0405/Lahat masih nampak sibuk mengatur kendaraan agar bisa melintas kembali.

Dandim 0405/Lahat

Pelan-pelan kendaraan roda dua dan roda empat nampak perlahan mulai berjalan, namun belum begitu lancar seperti biasa.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dibincangi di lokasi menjelaskan, mereka para pendemo meminta bertemu pak Bupati Lahat Cik Ujang SH terkait permasalahan konpensasi debu batu bara yang tak kunjung selesai.

“Mereka menginginkan bertemu Pak Bupati Lahat terkait permasalahan konpensasi debu batu bara,”terangnya.

Baca Juga :  RAPAT MONITORING, CIPTAKAN TATA KELOLA PEMERINTAH BERSIH

Kapolres mengharapkan agar warga yang menuntut hak bisa melakukan mediasi dengan cara yang baik. Ditambahkan Kapolres, dirinya menghimbau kepada masyarakat jangan berbuat yang mengganggu ketertiban umum.

“Saya berharap agar permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan cara yang baik-baik jangan sampai berbuat yang mengganggu ketertiban umum,”himbaunya.

Sementara Dandim 0405/Lahat Letkol Kav Shawaf Al – Amien menjelaskan dirinya bersama anggota hadir di lokasi untuk membantu polri dalam mengurai kemacetan agar kenyaman masyarakat tidak terganggu.

“Kita bantu Polres Lahat dalam mengurai kemacetan, semalam petugas Koramil 02/405 Merapi sudah membantu dalam menjaga ketertiban masyarakat maupun dalam mengurai kemacetan,”kata Dandim.

Berita Terkait

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru