Lahat, Detiksriwijaya – Ditangkapnya Dodo Arman atas tindak pidana pelanggaran pasal 335 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 hari ini, Senin (09.11.2020) dengan korban atas nama Elan Setiawan. Ditetapkannya Dodo sebagai tersangka membuat korban memuji kinerja Satreskrim Polres Lahat.
“Terima kasih kepada institusi Polri dalam hal ini Polres Lahat, khususnya Kapolres Lahat, Kasatreskrim Polres Lahat dan jajarannya yang telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, Bravo Polres Lahat,”kata Elan dibincangi media ini.
Elan juga berpesan kepada seluruh rekan maupun sahabat seperjuangannya agar kejadian ini dipetik hikmahnya dan jangan sampai kejadian serupa yang mengarah ketindak pidana terjadi kembali.
“Negara kita ada undang-undang yang mengatur, atas kejadian ini hendaknya kita semua mengambil dan memetik hikmahnya bahwa segala tindak pidana yang dilakukan ada sangsi hukum yang sudah menanti. Semoga saya dan kita semua bisa lebih baik lagi kedepannya.
Terima kasih sekali lagi terkhusus pada Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK serta Kasatreskrim AKP Kurniawi H. Barmawi SIK serta jajarannya yang tak bisa saya sebutkan satu persatu,”ungkap Elan.
Sementara AKP Kurniawi H. Barmawi menjelaskan terkait kasus yang menjerat Dodo Arman pihaknya bakal secepatnya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lahat.
“Akan kita limpahkan ke tahap dua, kita akan berkoordinasi pada pihak Kejari Lahat terkait proses lanjut tindak pidana tersangka Dodo Arman,”pungkasnya.