Dodo Tertangkap! Elan : Terima kasih, Bravo Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 9 November 2020 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Ditangkapnya Dodo Arman atas tindak pidana pelanggaran pasal 335 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 hari ini, Senin (09.11.2020) dengan korban atas nama Elan Setiawan. Ditetapkannya Dodo sebagai tersangka membuat korban memuji kinerja Satreskrim Polres Lahat.

“Terima kasih kepada institusi Polri dalam hal ini Polres Lahat, khususnya Kapolres Lahat, Kasatreskrim Polres Lahat dan jajarannya yang telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, Bravo Polres Lahat,”kata Elan dibincangi media ini.

Baca Juga :  Warga Lahat Nilai Satgas Kecolongan, Isoman Di Hotel Lahat Adalah Piknik

Elan juga berpesan kepada seluruh rekan maupun sahabat seperjuangannya agar kejadian ini dipetik hikmahnya dan jangan sampai kejadian serupa yang mengarah ketindak pidana terjadi kembali.

“Negara kita ada undang-undang yang mengatur, atas kejadian ini hendaknya kita semua mengambil dan memetik hikmahnya bahwa segala tindak pidana yang dilakukan ada sangsi hukum yang sudah menanti. Semoga saya dan kita semua bisa lebih baik lagi kedepannya.

Terima kasih sekali lagi terkhusus pada Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK serta Kasatreskrim AKP Kurniawi H. Barmawi SIK serta jajarannya yang tak bisa saya sebutkan satu persatu,”ungkap Elan.

Baca Juga :  SAT RES NARKOBA LAHAT RINGKUS EMPAT PENYALAHGUNA NARKOBA GANJA DAN SABU, DUA LAGI DITETAPKAN DPO

Sementara AKP Kurniawi H. Barmawi menjelaskan terkait kasus yang menjerat Dodo Arman pihaknya bakal secepatnya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

“Akan kita limpahkan ke tahap dua, kita akan berkoordinasi pada pihak Kejari Lahat terkait proses lanjut tindak pidana tersangka Dodo Arman,”pungkasnya.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru