Dodo Tertangkap! Elan : Terima kasih, Bravo Polres Lahat

- Jurnalis

Senin, 9 November 2020 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Ditangkapnya Dodo Arman atas tindak pidana pelanggaran pasal 335 ayat 1 KUHPidana atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 hari ini, Senin (09.11.2020) dengan korban atas nama Elan Setiawan. Ditetapkannya Dodo sebagai tersangka membuat korban memuji kinerja Satreskrim Polres Lahat.

“Terima kasih kepada institusi Polri dalam hal ini Polres Lahat, khususnya Kapolres Lahat, Kasatreskrim Polres Lahat dan jajarannya yang telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, Bravo Polres Lahat,”kata Elan dibincangi media ini.

Baca Juga :  PWI Lahat Fashion Show Muslim Dan Baca Ayat Pendek Tingkat TK Segera Dimulai

Elan juga berpesan kepada seluruh rekan maupun sahabat seperjuangannya agar kejadian ini dipetik hikmahnya dan jangan sampai kejadian serupa yang mengarah ketindak pidana terjadi kembali.

“Negara kita ada undang-undang yang mengatur, atas kejadian ini hendaknya kita semua mengambil dan memetik hikmahnya bahwa segala tindak pidana yang dilakukan ada sangsi hukum yang sudah menanti. Semoga saya dan kita semua bisa lebih baik lagi kedepannya.

Terima kasih sekali lagi terkhusus pada Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK serta Kasatreskrim AKP Kurniawi H. Barmawi SIK serta jajarannya yang tak bisa saya sebutkan satu persatu,”ungkap Elan.

Baca Juga :  Bocah SD Terseret Arus Sungai Lematang Ditemukan Tak Bernyawa Di Padang Lengkuas

Sementara AKP Kurniawi H. Barmawi menjelaskan terkait kasus yang menjerat Dodo Arman pihaknya bakal secepatnya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

“Akan kita limpahkan ke tahap dua, kita akan berkoordinasi pada pihak Kejari Lahat terkait proses lanjut tindak pidana tersangka Dodo Arman,”pungkasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB