Suami Istri Pegawai RSUD Lahat Terlibat Laka Di Jalur KA Tanpa Plang

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kendaraan jenis minibus merk Toyota Kijang Innova warna Silver dengan nomor polisi BG 1105 EF terlibat kecelakaan di jalur rel Kereta Api (KA) tepatnya jalur pelintasan tanpa plang pengaman di Desa Kota Raya sekira pukul 07.00 WIB. Senin, (30.11.2020). Insiden kecelakaan tersebut menyebabkan Firman serta Pelita Diana (53) dilarikan ke ruang ICU RSUD Lahat akibat luka yang cukup serius.

Informasi menyebutkan, korban yang tak lain adalah sepasang suami istri ini mengalami kecelakaan di perlintasan kereta api (jalan masuk ke PT. TMP) usai dari kebun dengan tujuan pulang ke kediamannya di Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat.

Naas, saat kendaraan yang dikemudikan Firman yang semula berjalan dari arah dalam PT TMP keluar menuju ke jalan Umum Desa Kota Raya, saat di TKP menyeberang perlintasan rel Kereta Api, diduga Firman tidak memperhatikan perlintasan rel kereta api. Saat bersamaan melintas dari arah Merapi menuju arah Lahat Kereta Api dengan No log CC206 yang di masinis Aris dan asisten Berry.

Dikarenakan jarak yang sudah dekat terjadilah tabrakan tersebut, akibat kejadian tersebut pengemudi mengalami luka robek bagian kepala, telinga mengeluarkan darah dan penumpang Pelita mengalami luka Patah tulang bagian bahu kanan dibawa ke RSUD Lahat, Untuk kendaraannya mengalami kerusakan bagian samping kiri dan depan.

Baca Juga :  Sentuhan Kecil Warung Mang PDK Diharapkan Semakin Pererat Silaturahmi

Informasi terangkum, kedua korban juga pegawai di RSUD Lahat. Firman tercatat sebagai Mantri serta Pelita merupakan Bidan RSUD Lahat.

Baca Juga :  Berikut Data 5 Warga Positif C-19 Lahat, Satu Merupakan Ahli Madya Akademi Kesehatan Dua Anak Dibawah Umur

Tak lama berselang usai kejadian, petugas Identifikasi Polres Lahat bersama Satlantas Polres Lahat melakukan olah TKP, untuk kendaraan minibus dievakuasi ke pinggir rel kereta api dibantu warga setempat.  

Kasatlantas Polres Lahat AKP Adriansyah SIK membenarkan informasi tersebut, dijelaskan Adriansyah untuk korban sudah dibawa ke RSUD Lahat dan sedang menjalani perawatan serius akibat luka berat yang dialami.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB