Suami Istri Pegawai RSUD Lahat Terlibat Laka Di Jalur KA Tanpa Plang

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kendaraan jenis minibus merk Toyota Kijang Innova warna Silver dengan nomor polisi BG 1105 EF terlibat kecelakaan di jalur rel Kereta Api (KA) tepatnya jalur pelintasan tanpa plang pengaman di Desa Kota Raya sekira pukul 07.00 WIB. Senin, (30.11.2020). Insiden kecelakaan tersebut menyebabkan Firman serta Pelita Diana (53) dilarikan ke ruang ICU RSUD Lahat akibat luka yang cukup serius.

Informasi menyebutkan, korban yang tak lain adalah sepasang suami istri ini mengalami kecelakaan di perlintasan kereta api (jalan masuk ke PT. TMP) usai dari kebun dengan tujuan pulang ke kediamannya di Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat.

Naas, saat kendaraan yang dikemudikan Firman yang semula berjalan dari arah dalam PT TMP keluar menuju ke jalan Umum Desa Kota Raya, saat di TKP menyeberang perlintasan rel Kereta Api, diduga Firman tidak memperhatikan perlintasan rel kereta api. Saat bersamaan melintas dari arah Merapi menuju arah Lahat Kereta Api dengan No log CC206 yang di masinis Aris dan asisten Berry.

Dikarenakan jarak yang sudah dekat terjadilah tabrakan tersebut, akibat kejadian tersebut pengemudi mengalami luka robek bagian kepala, telinga mengeluarkan darah dan penumpang Pelita mengalami luka Patah tulang bagian bahu kanan dibawa ke RSUD Lahat, Untuk kendaraannya mengalami kerusakan bagian samping kiri dan depan.

Baca Juga :  Sering Dirazia Sampai Diberi Surat Cinta, Miras Di Lahat Masih Beredar

Informasi terangkum, kedua korban juga pegawai di RSUD Lahat. Firman tercatat sebagai Mantri serta Pelita merupakan Bidan RSUD Lahat.

Baca Juga :  10 KM Disisir Dalam Waktu 4 Jam Pencarian, Iqbal Belum Diketemukan

Tak lama berselang usai kejadian, petugas Identifikasi Polres Lahat bersama Satlantas Polres Lahat melakukan olah TKP, untuk kendaraan minibus dievakuasi ke pinggir rel kereta api dibantu warga setempat.  

Kasatlantas Polres Lahat AKP Adriansyah SIK membenarkan informasi tersebut, dijelaskan Adriansyah untuk korban sudah dibawa ke RSUD Lahat dan sedang menjalani perawatan serius akibat luka berat yang dialami.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB