PL Monik Bernyanyi Dihadapan Penyidik, Bakal Ada Pihak Dipanggil

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Nyanyian Monik (22) pemandu lagu dihadapan penyidik Satresnarkoba Polres Lahat, pasca dirinya ditangkap tepatnya Rabu, (21.01.2021) bakal menyeret beberapa nama untuk dilakukan pemeriksaan terkait tertangkapnya tersangka.

Informasi terangkum, tersangka dihadapan petugas menyampaikan sebelum dirinya ditangkap aparat, dirinya sudah sering mengkonsumsi narkoba. Dalam Celoteh janda muda beranak satu ini menyebut, selain ada rekannya sesama pemandu lagu alias PL ada beberapa nama lainnya yang juga pernah mencicip barang haram tersebut dari dirinya.

Bukan rahasia umum lagi, beberapa lokasi hiburan karaoke di Kabupaten Lahat yang berkedok karaoke family, jasa PL sering disewa pengunjung. Bahkan beberapa oknum aparat penegak hukum serta oknum Kepala desa (Kades) banyak yang memakai jasa perempuan-perempuan malam ini.

Baca Juga :  Kapolda imbau pelaku untuk menyerahkan diri atau dijemput paksa

Tertangkapnya Monik, sepertinya bakal membuka lebar jaringan gelap peredaran narkoba di ruang lingkup lokasi hiburan karaoke di Bumi Seganti Setungguan Lahat, serta mengungkap siapa saja pihak yang terlibat hingga bisnis haram ini bisa tumbuh subur di lokasi hiburan dimaksud.

Dalam waktu dekat Satres narkoba Polres Lahat bakal memanggil beberapa nama yang sudah dikantongi dari kicauan Monik yang ditangkap atas kererlibatannya menyimpan atau menguasai narkoba jenis pil ekstasi beberapa waktu lalu.

“Pemanggilan nama – nama tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menimpa Krismonika Gusta (22) seorang pemandu lagu karaoke. Bukan tidak mungkin nanti akan didapatkan bukti baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Dua Bulan Buron Pelaku Curanmor Lebak Budi Berhasil Diringkus

Kami akan segera memanggil beberapa nama yang sering bersama tersangka dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam sepak terjang tersangka selaku pengedar narkoba. Tentunya tersangka tidak sendirian melakukan transaksi barang haram itu,” jelas Kasatres Narkoba AKP Zulfikar SH. Senin, (25.01.2020).

Dituturkan Zulfikar, diduga kuat orang yang sering bersama tersangka juga ikut mengkonsumsi narkoba. Bahkan bisa saja diantaranya merupakan PHB ( pria hidung belang).

“Segera kami akan panggil nama nama yang sudah kami lingkari dan terkait kasus monik. Kami akan habisi peredaran narkoba ini,” ungkap Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB