PL Monik Bernyanyi Dihadapan Penyidik, Bakal Ada Pihak Dipanggil

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Nyanyian Monik (22) pemandu lagu dihadapan penyidik Satresnarkoba Polres Lahat, pasca dirinya ditangkap tepatnya Rabu, (21.01.2021) bakal menyeret beberapa nama untuk dilakukan pemeriksaan terkait tertangkapnya tersangka.

Informasi terangkum, tersangka dihadapan petugas menyampaikan sebelum dirinya ditangkap aparat, dirinya sudah sering mengkonsumsi narkoba. Dalam Celoteh janda muda beranak satu ini menyebut, selain ada rekannya sesama pemandu lagu alias PL ada beberapa nama lainnya yang juga pernah mencicip barang haram tersebut dari dirinya.

Bukan rahasia umum lagi, beberapa lokasi hiburan karaoke di Kabupaten Lahat yang berkedok karaoke family, jasa PL sering disewa pengunjung. Bahkan beberapa oknum aparat penegak hukum serta oknum Kepala desa (Kades) banyak yang memakai jasa perempuan-perempuan malam ini.

Baca Juga :  Bersiaplah..!! Bakal Segera Ada Tersangka Bandit Uang Negara Dinas Koperasi Dan Inspektorat Lahat

Tertangkapnya Monik, sepertinya bakal membuka lebar jaringan gelap peredaran narkoba di ruang lingkup lokasi hiburan karaoke di Bumi Seganti Setungguan Lahat, serta mengungkap siapa saja pihak yang terlibat hingga bisnis haram ini bisa tumbuh subur di lokasi hiburan dimaksud.

Dalam waktu dekat Satres narkoba Polres Lahat bakal memanggil beberapa nama yang sudah dikantongi dari kicauan Monik yang ditangkap atas kererlibatannya menyimpan atau menguasai narkoba jenis pil ekstasi beberapa waktu lalu.

“Pemanggilan nama – nama tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menimpa Krismonika Gusta (22) seorang pemandu lagu karaoke. Bukan tidak mungkin nanti akan didapatkan bukti baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Nekat Lewat Depan Kantor Lantas, Siap Siap Kena E Tilang

Kami akan segera memanggil beberapa nama yang sering bersama tersangka dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam sepak terjang tersangka selaku pengedar narkoba. Tentunya tersangka tidak sendirian melakukan transaksi barang haram itu,” jelas Kasatres Narkoba AKP Zulfikar SH. Senin, (25.01.2020).

Dituturkan Zulfikar, diduga kuat orang yang sering bersama tersangka juga ikut mengkonsumsi narkoba. Bahkan bisa saja diantaranya merupakan PHB ( pria hidung belang).

“Segera kami akan panggil nama nama yang sudah kami lingkari dan terkait kasus monik. Kami akan habisi peredaran narkoba ini,” ungkap Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru