PL Monik Bernyanyi Dihadapan Penyidik, Bakal Ada Pihak Dipanggil

- Jurnalis

Senin, 25 Januari 2021 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Nyanyian Monik (22) pemandu lagu dihadapan penyidik Satresnarkoba Polres Lahat, pasca dirinya ditangkap tepatnya Rabu, (21.01.2021) bakal menyeret beberapa nama untuk dilakukan pemeriksaan terkait tertangkapnya tersangka.

Informasi terangkum, tersangka dihadapan petugas menyampaikan sebelum dirinya ditangkap aparat, dirinya sudah sering mengkonsumsi narkoba. Dalam Celoteh janda muda beranak satu ini menyebut, selain ada rekannya sesama pemandu lagu alias PL ada beberapa nama lainnya yang juga pernah mencicip barang haram tersebut dari dirinya.

Bukan rahasia umum lagi, beberapa lokasi hiburan karaoke di Kabupaten Lahat yang berkedok karaoke family, jasa PL sering disewa pengunjung. Bahkan beberapa oknum aparat penegak hukum serta oknum Kepala desa (Kades) banyak yang memakai jasa perempuan-perempuan malam ini.

Baca Juga :  Selamat Jalan Dua Kasat Penuh Prestasi

Tertangkapnya Monik, sepertinya bakal membuka lebar jaringan gelap peredaran narkoba di ruang lingkup lokasi hiburan karaoke di Bumi Seganti Setungguan Lahat, serta mengungkap siapa saja pihak yang terlibat hingga bisnis haram ini bisa tumbuh subur di lokasi hiburan dimaksud.

Dalam waktu dekat Satres narkoba Polres Lahat bakal memanggil beberapa nama yang sudah dikantongi dari kicauan Monik yang ditangkap atas kererlibatannya menyimpan atau menguasai narkoba jenis pil ekstasi beberapa waktu lalu.

“Pemanggilan nama – nama tersebut merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menimpa Krismonika Gusta (22) seorang pemandu lagu karaoke. Bukan tidak mungkin nanti akan didapatkan bukti baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Hari Jadi Bhayangkara Ini Harapan Kapolres Lahat

Kami akan segera memanggil beberapa nama yang sering bersama tersangka dan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam sepak terjang tersangka selaku pengedar narkoba. Tentunya tersangka tidak sendirian melakukan transaksi barang haram itu,” jelas Kasatres Narkoba AKP Zulfikar SH. Senin, (25.01.2020).

Dituturkan Zulfikar, diduga kuat orang yang sering bersama tersangka juga ikut mengkonsumsi narkoba. Bahkan bisa saja diantaranya merupakan PHB ( pria hidung belang).

“Segera kami akan panggil nama nama yang sudah kami lingkari dan terkait kasus monik. Kami akan habisi peredaran narkoba ini,” ungkap Kasat Narkoba.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru