Tenda Putih Lokasi Ibadah Disomasi Mantan Napi Kasus Penipuan

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Detiksriwijaya – Ketenangan masyarakat di Perumahan Taman Villa Meruya (TVM) di Jakarta Barat terganggu oleh arogansi Kantor Hukum Hartono dan Rekan yang beralamat di Komp. Taman Aries, Jakarta Barat.
Pekan lalu (Kamis, 15/4), pengacara B. Hartono dan rekan-rekannya yang dalam sepucuk surat somasi meminta Ketua Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan TVM, Marah Sakti Siregar, merobohkan tenda putih yang didirikan warga di lahan pembangunan Masjid At Tabayyun. Tenda putih itu dimanfaatkan untuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan.


Menurut B. Hartono dan rekan-rekannya, lokasi tersebut adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang tidak bisa digunakan untuk kegiatan apapun.
Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun di Perumahan TVM telah mengirimkan surat balasan untuk menjawab somasi tersebut. Surat tertanggal 16 April itu ditandatangani Marah Sakti Siregar sebagai Ketua Panitia dan Ilham Bintang sebagai Ketua Dewan Pengarah.


Di dalam balasan mereka, Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun membantah tudingan B. Hartono. Mereka menegaskan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan nomor 1021 tahun 2020 yang didalammnya memberikan persetujuan pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah yang terletak di Perumahan TVM, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, kepada Panitia Pembangunan Masjid At Tabayyun TMV.

Baca Juga :  MELALUI PROGRAM UMROH, PT. MAS KEMBALI BERANGKATKAN WARGA KE TANAH SUCI


Mantan Napi Kasus Penipuan
Seiring dengan somasi menghebohkan yang dinilai tidak memiliki dasar ini, warga Perumahan TVM kembali diingatkan kasus penipuan yang pernah dilakukan pengacara B. Hartono sehingga ia mendekam di bui LP Salemba selama satu tahun dari 2014 sampai 2015 lalu.

Baca Juga :  JAWAB TANTANGAN GLOBAL INI PERSIAPAN SMK TIARA LAHAT


Ketika itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, B. Hartono terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya Budi Santoso.


Kasus ini berawal ketika di tahun 2010 Budi Santoso mempercayakan B. Hartono menagih uang sebesar Rp 400 juta kepada PT. Hutama Karya. Budi Santoso menjanjikan komisi sebesar 20 persen dari total dana yang ditagih itu.


Dalam prosesnya, Budi Santoso tidak mendapatkan kejelasan mengenai proses penagihan ini, sampai akhirnya ia meminta bantuan pengacara lain, Hartono Tanuwidjaja untuk melaporkan B. Hartono dan membawanya ke meja pengadilan.


Dalam proses pengadilan, Khairul dan Herson Sitepu, dua pengacara yang mendampingi B. Hartono, mengatakan, kasus ini adalah konspirasi pembunuhan karakter dan kriminalisasi terhadap klien mereka.[]

Berita Terkait

Tim Milenial Muda BZ-WIN Sebar Ratusan Nasi Kotak, Santuni Panti Asuhan Dan Kaum Duafa
Warga Kikim Area Siap Dukung Paslon BZ-WIN Inginkan Program Kak Wari Ada Kembali
Layat Ke Rumah Duka Almarhum Zailani, Kak Wari Do’akan Dan Mengenang Kebaikan Almarhum Semasa Hidup
Pemkab Lahat Berduka, Mantan Kadis Kominfo Lahat Tutup Usia
Kodim 0405/Lahat Buka 14 Stand Bazar UMKM Dan Sembako Murah Di Bulan Ramadhan Untuk Warga Lahat
MENSUCIKAN, KHITAN MASSAL GRATIS DI PONDOK PESANTREN AL HAROMAIN BERJALAN SUKSES
Firmansyah S.H Kenalkan Kuliner Empek-Empek Pada K.H Yusuf Abdurahman
Sosok Ini Yang Menguatkan Firmansyah Maju Bursa Pencalonan Bupati Muara Enim Periode 2024-2029

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 12:21 WIB

Tim Milenial Muda BZ-WIN Sebar Ratusan Nasi Kotak, Santuni Panti Asuhan Dan Kaum Duafa

Sabtu, 7 September 2024 - 13:17 WIB

Warga Kikim Area Siap Dukung Paslon BZ-WIN Inginkan Program Kak Wari Ada Kembali

Kamis, 5 September 2024 - 09:47 WIB

Layat Ke Rumah Duka Almarhum Zailani, Kak Wari Do’akan Dan Mengenang Kebaikan Almarhum Semasa Hidup

Minggu, 1 September 2024 - 17:45 WIB

Pemkab Lahat Berduka, Mantan Kadis Kominfo Lahat Tutup Usia

Minggu, 31 Maret 2024 - 15:37 WIB

Kodim 0405/Lahat Buka 14 Stand Bazar UMKM Dan Sembako Murah Di Bulan Ramadhan Untuk Warga Lahat

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:59 WIB

MENSUCIKAN, KHITAN MASSAL GRATIS DI PONDOK PESANTREN AL HAROMAIN BERJALAN SUKSES

Selasa, 27 Februari 2024 - 18:49 WIB

Firmansyah S.H Kenalkan Kuliner Empek-Empek Pada K.H Yusuf Abdurahman

Senin, 19 Februari 2024 - 18:22 WIB

Sosok Ini Yang Menguatkan Firmansyah Maju Bursa Pencalonan Bupati Muara Enim Periode 2024-2029

Berita Terbaru