Ratusan Advokat Palembang Kecam Penangkapan Munarman

- Jurnalis

Minggu, 2 Mei 2021 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiksriwijaya, – Bentuk Solidaritas Profesi, ratusan Advokat di kota Palembang, mengecam tindakan Tim Densus 88 , atas penangkapan eks Sekjen Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa (27/4/2021) yang lalu.

Dalam Press Realese yang tertuang dalam surat Solidaritas Advokat Untuk Munarman, 118 advokat kota Palembang secara tegas mengecam aksi penangkapan tersebut, karena dinilai melanggar kaidah profesi advokat.

Ketua Tim Solidaritas Advokat Kota Palembang, M Husni Chandra, S.H. M.Hum., menegaskan, pihaknya menolak seluruh tindakan dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang dilakukan secara represif, dengan pendekatan kekuasaan semata-mata dengan tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats).

“Kami menyatakan siap mendampingi dan membela rekan sejawat Munarman yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum,”, ujar dia, seperti dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2021).

Terhadap kecaman terkait penangkapan saudara Munarman. Husni menerangkan, bahwa para Advokat Palembang dengan ini menyatakan sikap, pertama bahwa Saudara Munarman dalam menjalankan profesi advokatnya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

“Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap Saudara Munarman, oknum aparat  Densus 88 terkesan menunjukkan sikap yang arogan, dan mencederai profesi Officium nobile Advokat,”, ungkap Husni.

Baca Juga :  Uang 21 Juta Dari 13 Saksi Bakal Dijadikan BB Kasus Perjalanan Fiktif Dinas Perpus Lahat

Lanjut Husni, bahwa oknum Densus 88 dalam melaksanakan kewenangannya melakukan penangkapan terhadap Saudara Munarman, dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena sampai dengan terjadinya penangkapan Saudara Munarman belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

“Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia,”, tamnah Husni dalam press release.

Kemudian, Husni menambahkan, bahwa jangankan penangkapan, pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya, harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.

“Nah, Saudara Munarman sendiri adalah Advokat yang saat ini sedang menjalankan profesinya sebagai Penasehat Hukum Imam Besar Habib Rizieq Shihab, yang perkaranya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,”, timpalnya.

Baca Juga :  Putusan PN Lahat 2 Tahun 8 Bulan Lebih Rendah, AR Usaha Maksimal Keadilan Untuk Bunga

Profesi Advokat merupakan profesi ‘Officium nobile’ (profesi yang terhormat) yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.

Husni menerangkan, bahwa Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan, yang kemudian ditegaskan  dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

“Peristiwa penangkapan yang dilakukan aparat Densus 88 Antiteror patut diduga ada kaitannya dengan kegiatan advokasi Saudara Munarman kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab,” tandas Husni.

Husni mengungkapkan, terindikasi dengan tuduhan-tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Munarman yang terjadi pada kurun waktu tahun 2014 – 2015, terkesan tuduhan-tuduhan tersebut dipaksakan, sehingga Saudara Munarman tidak dapat lagi melakukan pendampingan hukum terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab. (Ril).

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru