Pos Pelayanan Simpang Stasiun Lahat Gencarkan Himbauan Prokes

- Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Sudah berdiri selama dua hari yang dimulai pada tanggal 06 Mei 2021 Pos Pelayanan Operasi Ketupat Musi 2021 yang beralamat di Jalan Mayor Ruslan, Pasar Baru, Kota Lahat (Simpang Stasiun) sudah mulai melakukan pelayanan turut serta anstisipasi dalam memutus mata rantai Covid 19.

Dibincangi di lokasi KA Pos Yan Iptu Pamres Malau, SH menjelaskan, untuk Pos Pelayanan pihaknya beserta tim gabungan melaksanakan himbauan masalah Prokes, Kerumunan, serta memberikan sosialisasi mematuhi rambu lalu lintas bagi warga dan pngendara kendaraan bermotor.

“Masa Pandemi Covid 19 seperti sekarang ini, kami tetap melaksanakan himbauan agar tetap Prokes dimana saja berada. Selain itu kami juga mengingatkan agar pengendara tetap mematuhi peraturan lalu lintas, intinya supaya selain terhindar dari terpapar Covid 19 juga agar tidak terjadi kemacetan di seputaran Kota Lahat,”terang Iptu Pamres Malau didampingi Aiptu Lutfi Afandi. Sabtu, (08.05.2021).

Dituturkan Malau, tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada saja warga yang lalai perihal Prokes. Namun, dikatakan Malau pihaknya (Polres Lahat) bersama TNI, Dishub, Pol PP dan Senkom Polri juga hari ini melibatkan siswa/siswi PKS (Patroli Keamanan Sekolah) bakal siap menjadi garda terdepan upaya memutus mata rantai Covid 19.

Baca Juga :  Tiang Listrik PT GREEN Roboh, Timpa Warga Desa Kuba Sampai MD

“Masih kurangnya kesadaran masyarakat yang tidak menggunakan masker, harapan ke masyarakat dan pengguna kendaraan apabila bepergian agar selalu patuhi anjuran Pemerintah Kabupaten. Kami bersama tim gabungan di Pos Pelayanan bakal selalu siap untuk turut serta memutus penyebaran virus Covid 19.

Baca Juga :  Pemilu 2019 Di Merapi Selatan Kondusif, Kapolsek Kawal Langsung Kotak Suara Ke KPU Lahat

Tentunya, dukungan dan kesadaran warga merupakan salah satu cara terbaik agar kita warga Kabupaten Lahat bebas dari bahaya Covid 19 ini. Tetap patuhi anjuran pemerintah terkait Prokes, kita berharap semoga pandemi ini cepat berakhir,”pungkasnya.

Pantauan di lokasi, situasi lalu lintas aman tetap lancar dan terkendali.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:31 WIB

Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB