MAKI SUMSEL : Tanda Tangan Tempel Tidak Dibenarkan, Bila Bupatinya Terlibat Proses Sesuai Hukum

- Jurnalis

Jumat, 10 September 2021 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FERI KURNIAWAN Deputy MAKI SUMSEL

FERI KURNIAWAN Deputy MAKI SUMSEL

Lahat, Detiksriwijaya – Penggeledahan dalam pencarian sekaligus pengamanan alat bukti pada tindak pidana dugaan Korupsi berupa Perjalanan Fiktif yang terjadi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, membuat Feri Kurniawan Pengamat sekaligus Pemerhati Korupsi asal Sumatera Selatan angkat suara.

Feri Kurniawan menyoroti adanya pengamanan berkas tanda tangan Bupati Lahat Cik Ujang yang ditempel pegawai dinas perpustakaan Kabupaten Lahat, tentang surat tugas perjalanan dinas luar daerah TA 2020, perihal belanja perjalanan dinas luar daerah, yang isi surat tugas tersebut untuk Elfa Edison SP selaku Kepala dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

Simak Video Penggeledahan

Menurut Feri Kurniawan yang juga merupakan Deputy MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Sumatera-Selatan, dari apa yang ditemukan pihak tim satuan khusus pemberantasan tindak pidana korupsi Kejari Lahat, dirinya berpendapat bahwa dugaan adanya korupsi berjamaah di lingkungan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat sangatlah besar.

Baca Juga :  Hiswana Migas Lahat Berbagi, Salurkan 1.250 Kilogram Beras Serta Puluhan Dus Mie Instan

“Kalau benar ada yg memalsukan tanda tangan harus di ungkap siapa pelakunya karena ini sangat tendensius menyangkut jabatan Kepala Daerah dan pelakunya harus dijerat pasal berlapis,”ujar Feri. Jumat, (10.09.2021).

Dituturkan Feri, pemalsuan tanda tangan tempel dalam bentuk apapun dalam kedinasan adalah sesuatu perbuatan yang tidak dibenarkan, apalagi terkait penggunaan uang negara.

Baca Juga :  Ternyata Ada Manfaat Lebih Pohon Bungur Tanaman Saifudin Aswari Rivai S.E Untuk Kesehatan

“Sangat tidak di benarkan dan itu pidana berat. Itu merupakan perbuatan yang bertendensi pidana pasal 363 Kuh Pidana,” terangnya.

Feri mengajak kepada masyarakat harus turut serta mengawasi proses hukumnya dan jangan sampai ada pihak – pihak yang ditutupi kesalahanya. Lebih jauh, disampaikan Feri, pihaknya akan memantau proses hukumnya di PN palembang dengan menganalisis fakta persidangan.

“KAMI akan pantau proses hukumnya nanti, karena kami yakin ada banyak pihak lain yang terlibat. Sekalipun kalau ada keterlibatan pejabat daerah dalam hal ini Bupati nya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru