Lahat, Detiksriwijaya – Penggeledahan dalam pencarian sekaligus pengamanan alat bukti pada tindak pidana dugaan Korupsi berupa Perjalanan Fiktif yang terjadi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, membuat Feri Kurniawan Pengamat sekaligus Pemerhati Korupsi asal Sumatera Selatan angkat suara.
Feri Kurniawan menyoroti adanya pengamanan berkas tanda tangan Bupati Lahat Cik Ujang yang ditempel pegawai dinas perpustakaan Kabupaten Lahat, tentang surat tugas perjalanan dinas luar daerah TA 2020, perihal belanja perjalanan dinas luar daerah, yang isi surat tugas tersebut untuk Elfa Edison SP selaku Kepala dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
Menurut Feri Kurniawan yang juga merupakan Deputy MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Sumatera-Selatan, dari apa yang ditemukan pihak tim satuan khusus pemberantasan tindak pidana korupsi Kejari Lahat, dirinya berpendapat bahwa dugaan adanya korupsi berjamaah di lingkungan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat sangatlah besar.
“Kalau benar ada yg memalsukan tanda tangan harus di ungkap siapa pelakunya karena ini sangat tendensius menyangkut jabatan Kepala Daerah dan pelakunya harus dijerat pasal berlapis,”ujar Feri. Jumat, (10.09.2021).
Dituturkan Feri, pemalsuan tanda tangan tempel dalam bentuk apapun dalam kedinasan adalah sesuatu perbuatan yang tidak dibenarkan, apalagi terkait penggunaan uang negara.
“Sangat tidak di benarkan dan itu pidana berat. Itu merupakan perbuatan yang bertendensi pidana pasal 363 Kuh Pidana,” terangnya.
Feri mengajak kepada masyarakat harus turut serta mengawasi proses hukumnya dan jangan sampai ada pihak – pihak yang ditutupi kesalahanya. Lebih jauh, disampaikan Feri, pihaknya akan memantau proses hukumnya di PN palembang dengan menganalisis fakta persidangan.
“KAMI akan pantau proses hukumnya nanti, karena kami yakin ada banyak pihak lain yang terlibat. Sekalipun kalau ada keterlibatan pejabat daerah dalam hal ini Bupati nya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.