MAKI SUMSEL : Tanda Tangan Tempel Tidak Dibenarkan, Bila Bupatinya Terlibat Proses Sesuai Hukum

- Jurnalis

Jumat, 10 September 2021 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FERI KURNIAWAN Deputy MAKI SUMSEL

FERI KURNIAWAN Deputy MAKI SUMSEL

Lahat, Detiksriwijaya – Penggeledahan dalam pencarian sekaligus pengamanan alat bukti pada tindak pidana dugaan Korupsi berupa Perjalanan Fiktif yang terjadi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, membuat Feri Kurniawan Pengamat sekaligus Pemerhati Korupsi asal Sumatera Selatan angkat suara.

Feri Kurniawan menyoroti adanya pengamanan berkas tanda tangan Bupati Lahat Cik Ujang yang ditempel pegawai dinas perpustakaan Kabupaten Lahat, tentang surat tugas perjalanan dinas luar daerah TA 2020, perihal belanja perjalanan dinas luar daerah, yang isi surat tugas tersebut untuk Elfa Edison SP selaku Kepala dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

Simak Video Penggeledahan

Menurut Feri Kurniawan yang juga merupakan Deputy MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Sumatera-Selatan, dari apa yang ditemukan pihak tim satuan khusus pemberantasan tindak pidana korupsi Kejari Lahat, dirinya berpendapat bahwa dugaan adanya korupsi berjamaah di lingkungan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat sangatlah besar.

Baca Juga :  Sidak Kejari Lahat, Kajati Sumsel: Jangan Mencemarkan Nama Baik Institusi..

“Kalau benar ada yg memalsukan tanda tangan harus di ungkap siapa pelakunya karena ini sangat tendensius menyangkut jabatan Kepala Daerah dan pelakunya harus dijerat pasal berlapis,”ujar Feri. Jumat, (10.09.2021).

Dituturkan Feri, pemalsuan tanda tangan tempel dalam bentuk apapun dalam kedinasan adalah sesuatu perbuatan yang tidak dibenarkan, apalagi terkait penggunaan uang negara.

Baca Juga :  Wabup Lahat Perintahkan Cari Tanah Hibah Untuk Keluarga Amrullah

“Sangat tidak di benarkan dan itu pidana berat. Itu merupakan perbuatan yang bertendensi pidana pasal 363 Kuh Pidana,” terangnya.

Feri mengajak kepada masyarakat harus turut serta mengawasi proses hukumnya dan jangan sampai ada pihak – pihak yang ditutupi kesalahanya. Lebih jauh, disampaikan Feri, pihaknya akan memantau proses hukumnya di PN palembang dengan menganalisis fakta persidangan.

“KAMI akan pantau proses hukumnya nanti, karena kami yakin ada banyak pihak lain yang terlibat. Sekalipun kalau ada keterlibatan pejabat daerah dalam hal ini Bupati nya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut
Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Selasa, 2 September 2025 - 17:12 WIB

Rampung, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Tersangka Pengelolaan Dana Hibah Porprov 2023

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Berita Terbaru