Lima Saksi Dari SMA Di Lahat Dipanggil Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi 1,1 M Di Perpustakaan Lahat

- Jurnalis

Senin, 13 September 2021 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Saksi Hindari Wartawan

Lahat, Detiksriwijaya – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Lahat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif yang terjadi di Perpustakaan Kabupaten Lahat.

Hari ini Senin, (13.09.2021) empat orang saksi dipanggil dan diminta keterangan yang terdiri dari perwakilan, Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Tanjung Sakti, Kepala Sekolah SMA 1 Negeri Kikim Barat, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Merapi Selatan, Kepala Perpustakaan SMA Negeri 1 Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Sugeng Kepsek SMA 1 Merapi Selatan dibincangi usai memberikan keterangan, mengatakan pemanggilan dirinya merupakan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa perjalan fiktif yang terjadi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat pada tahun 2020.

Baca Juga :  Sopir Dan Pilot Diperiksa BNN Serta Pihak Berwajib

Lanjut Sugeng, dirinya hari ini sekedar menambahkan dua keterangan tambahan kepada tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Lahat. Secara persis dirinya mengaku, tidak mengetahui kasus yang sedang terjadi.

Sugeng menerangkan kalau dirinya baru menjabat sebagai Kepsek SMA 1 Merapi Selatan pada September 2020 lalu. Lebih jauh dikatakan Sugeng, ia mengetahui kalau pemanggilan dirinya sebagai saksi awalnya dari orang lain.

“Tadi hanya diminta dua keterangan tambahan, saya baru menjabat September 2020 secara pasti saya tidak mengetahui kejadian, taunya dari orang. Saya memberikan keterangan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perpustakaan daerah Kabupaten Lahat,” terangnya.

Sementara, Kepala SMA Negeri 1 Tanjung Sakti, Kepala Perpustakaan SMA 1 Pagar Gunung serta Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kikim Barat saat akan diminta keterangan menghindar dari wartawan.

Baca Juga :  IRT Aji Dan Ririn Kompak Edarkan Ekstasi Di Kota Lahat

Kajari Lahat Fithrah SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal Basni SH didampingi Kasi Pidsus Anjasra Karya SH menjelaskan, hari ini dijadwal ada lima saksi yang dipanggil, empat saksi hadir sementara satu saksi berhalangan hadir karena sesuatu hal.

Pemanggilan saksi masih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, APBD Kabupaten Lahat TA. 2020 terkait perjalanan dinas dalam dan luar Kabupaten Lahat.

“Saksi kita minta keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat yang terjadi pada tahun 2020,”terangnya.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru