Lahat, Detiksriwijaya – Tim penyidik khusus pemberantasan tindak pidana korupsi Kejari Kabupaten Lahat, kembali lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana perjalanan dinas luar dan dalam daerah fiktif yang terjadi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
Sebanyak lima orang hari ini Selasa, (14.09.2021) dipanggil untuk diperiksa penyidik, dari lima yang diundang untuk diperiksa cuma tiga saksi yang memenuhi panggilan. Tiga saksi yang hadir terdiri dari Kepala sekolah SMA Negeri 1 Kecamatan Mulak Ulu, Evi Yuniarsih Plt Kepala SMA N 2 Merapi Barat dan Kepala sekolah SMP N 1 Jarai.
Pemeriksaan kali ini dimulai pukul 10.00 WIB, dua saksi terperiksa, yakni Kepala sekolah SMA Negeri 1 Mulak Ulu dan Kepala sekolah SMP Negeri 1 Jarai memberikan keterangan lebih kurang selama 4 jam. Sementara Plt Kepala SMA Negeri 2 Merapi barat cukup lama diperiksa hingga mencapai waktu 6 jam lebih. Adapun, dua saksi yang tidak hadir pada pemanggilan Kepala SMP 1 Kota Agung serta Kepala SMA Negeri 1 Kikim Barat.
Evi Yuniarsi Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Merapi Barat dibincangi usai menjalani pemeriksaan, mengatakan pemanggilan dirinya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perpustakaan Lahat. Kehadirannya hanya untuk memberikan keterangan tembahan.
Lanjutnya, pihak penyidik cuma memastikan perihal kedudukannya di SMA Negeri 2 Merapi Barat pada tahun 2020. Mungkin karena faktor kelelahan, dirinya juga lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik padanya.
“Hanya keterangan tambahan, saya tadi lupa berapa pertanyaan yang ditanyakan saya lupa,”ujar Evi.
Ditegaskan Evi, bahwa pasa tahun 2020 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai KA Perpustakaan SMA Negeri 2 Merapi Barat.
“Kejadian kasus ini tahun 2020, saya tahun 2018 sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala perpustakaan SMA Negeri 2 Merapi Barat,”sampainya.
Sementara, perihal dua saksi yang tidak hadir, dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Lahat Anjasra Karya SH, keduanya sedang ada kegiatan sesuatu hal hingga berhalangan hadir. Namun, dikatakannya, pihaknya bakal menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan saksi yang belum bisa hadir.
“Hari ini ada tiga saksi yang kita periksa dari lima pemanggilan, dua berhalangan hadir. Kita bakal jadwalkan pemanggilan ulang untuk saksi yang berhalangan hadir,”tegasnya.
Diterangkan Anjas, dari jadwal pemanggilan awal tanggal 13 September 2021, ditahapan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar dan dalam daerah Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, sebanyak tujuh saksi sudah diperiksa dan diminta keterangan.
“Tujuh saksi sudah kita periksa, saksi ini merupakan sebagian saksi kecil yang kita panggil,”pungkasnya.