Penyidik Kejari Panggil Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pejalanan Dinas Fiktif, PLT Kepsek Lupa Berapa Banyak..

- Jurnalis

Selasa, 14 September 2021 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari Lahat Anjasra Karya SH

Kasi Pidsus Kejari Lahat Anjasra Karya SH

Lahat, Detiksriwijaya – Tim penyidik khusus pemberantasan tindak pidana korupsi Kejari Kabupaten Lahat, kembali lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana perjalanan dinas luar dan dalam daerah fiktif yang terjadi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

Tonton Keterangan Saksi Yang Diperiksa

Sebanyak lima orang hari ini Selasa, (14.09.2021) dipanggil untuk diperiksa penyidik, dari lima yang diundang untuk diperiksa cuma tiga saksi yang memenuhi panggilan. Tiga saksi yang hadir terdiri dari Kepala sekolah SMA Negeri 1 Kecamatan Mulak Ulu, Evi Yuniarsih Plt Kepala SMA N 2 Merapi Barat dan Kepala sekolah SMP N 1 Jarai.

Pemeriksaan kali ini dimulai pukul 10.00 WIB, dua saksi terperiksa, yakni Kepala sekolah SMA Negeri 1 Mulak Ulu dan Kepala sekolah SMP Negeri 1 Jarai memberikan keterangan lebih kurang selama 4 jam. Sementara Plt Kepala SMA Negeri 2 Merapi barat cukup lama diperiksa hingga mencapai waktu 6 jam lebih. Adapun, dua saksi yang tidak hadir pada pemanggilan Kepala SMP 1 Kota Agung serta Kepala SMA Negeri 1 Kikim Barat.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polri Polres 4L Diringkus Kedapatan Bawa 100,3 Gram Sabu

Evi Yuniarsi Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Merapi Barat dibincangi usai menjalani pemeriksaan, mengatakan pemanggilan dirinya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Perpustakaan Lahat. Kehadirannya hanya untuk memberikan keterangan tembahan.

Lanjutnya, pihak penyidik cuma memastikan perihal kedudukannya di SMA Negeri 2 Merapi Barat pada tahun 2020. Mungkin karena faktor kelelahan, dirinya juga lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik padanya.

“Hanya keterangan tambahan, saya tadi lupa berapa pertanyaan yang ditanyakan saya lupa,”ujar Evi.

Ditegaskan Evi, bahwa pasa tahun 2020 dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai KA Perpustakaan SMA Negeri 2 Merapi Barat.

“Kejadian kasus ini tahun 2020, saya tahun 2018 sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala perpustakaan SMA Negeri 2 Merapi Barat,”sampainya.

Baca Juga :  Tertabrak Kereta Tiga Penumpang Bus Dilarikan Ke RS

Sementara, perihal dua saksi yang tidak hadir, dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Lahat Anjasra Karya SH, keduanya sedang ada kegiatan sesuatu hal hingga berhalangan hadir. Namun, dikatakannya, pihaknya bakal menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan saksi yang belum bisa hadir.

“Hari ini ada tiga saksi yang kita periksa dari lima pemanggilan, dua berhalangan hadir. Kita bakal jadwalkan pemanggilan ulang untuk saksi yang berhalangan hadir,”tegasnya.

Diterangkan Anjas, dari jadwal pemanggilan awal tanggal 13 September 2021, ditahapan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar dan dalam daerah Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat, sebanyak tujuh saksi sudah diperiksa dan diminta keterangan.

“Tujuh saksi sudah kita periksa, saksi ini merupakan sebagian saksi kecil yang kita panggil,”pungkasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru