Bandit Uang Negara, Mantan Kades Banjar Negara Beserta Anak Ditetapkan Tersangka Dan DPO

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Setelah melalui tahapan penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya bandit pencurian uang negara yang dilakukan bapak dan anak di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Adalah Suldan Helmi Mantan Kades Desa Banjar Negara serta Jaka Batara yang tak lain adalah anak kandung dari Suldan Helmi, ditetapkan sebagai tersangka dab dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kini keduanya dalam buruan Tim Tindak Pidana Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Lahat.

Kedua tersangka diduga kuat sebagai aktor dan dalang paling bertanggung jawab atas kerugian uang negara, terkait pembangunan desa Banjar Negara tahun anggaran 2017-2018. Informasi terangkum, keduanya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan namun selalu mangkir dan kini hilang bagai ditelan bumi.

Adapun praktek korupsi yang paling menyolok dilakukan, yaitu pembangunan gedung serba guna di tepian Sungai Lematang yang tak kunjung usai, padahal Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017-2018 sebesar Rp. 670. 186. 000, (enam ratus tujuh puluh jute seratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang semuanya bersumber APBN dan sudah dicairkan 100 persen.

Baca Juga :  Mengenal Sosok Kapolres Pagaralam AKBP TRISAKSONO SIK

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat, kerugian sementara dari praktek curang kedua tersangka sebesar Rp. 573.383.785 (lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).

Sementara, peran Jaka Batara dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan pada saat itu menjabat selaku Sekretaris merangkap bendahara Pemerintah desa Banjar Negara. Dari hasil audit pekerjaan yang dilakukan kesemuanya tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Modus kejahatan dalam perkara yang dilakukan bapak dan anak ini dengan cara pengurangan volume pekerjaan, puncaknya karena uang digunakan untuk kepentingan pribadi berujung pada pekerjaan yang tidak diselesaikan.

Berdasarkan fakta fakta hukum dan penydikan berupa keterangan saksi-saksi serta buktu-bukti lain yang didapat, maka tim penyidik kejaksaan lahat berkesimpulan telah ditemukan cukup bukti keduanya ditetapkan sebagai tersangka yang paling bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara dimaksud.

Kajari Lahat Fithrah SH didampingi Anjasra Karya SH Kasi Pidsus Kejari Lahat serta Kasi Intel Kejari Lahat Faisyal SH dalam confrence pers, hari ini Kamis, (16.09.2021) menjelaskan, setelah melalui tahapan dan penyelidikan saksi serta dengan bukti-bukti penunjang yang didapat, Suldan Helmi mantan Kades Desa Banjar Negara beserta Jaka Batara anak kandung Suldan Helmi resmi ditetapkan sebagai tersangka demi penegakan supremasi hukum yang ada.

Baca Juga :  Dua Kurir Sabu Asal Palembang Dicokok Satres Narkoba Polres Lahat

“Setelah kita lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, keduanya selalu mangkir. Dari hasil audit ada kerugian negara yang dilakukan tersangka pada saat pengelolahan Dana Desa Tahun anggaran 2017-2018. Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka, aktor paling bertanggung jawab atas dugaan pidana tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Banjar Negara, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat,” terang Kajari.

Lanjut Kajari, pihaknya masih melakukan penyelidikan keberadaaan tersangka serta berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan keduanya agar dapat melapor ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Intel Kejari Lahat. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Kita tetapkan DPO, terhadap tersangka diancam pidana penjaranya maksimal 20 tahun, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar menginformasikan kepada Kasi Intel Kejari Lahat di nomor 082182232211,”pungkasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB