Kerjasama Buka Tambang Ilegal, Dua Kades Di Kimbar Lahat Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saparudin Kades Saung Naga

Saparudin Kades Saung Naga

Lahat, Detiksriwijaya – Mungkin karena gaji sebagai Kepala desa (Kades) tak dirasa mencukupi, dua oknum Kades Desa Penantian dan Desa Saung Naga nekat membuka usaha PETI (Pertambangan tanpa ijin) atau Ilegal Minning berupa tambang galian C (pasir) di aliran atau Pingir Sungai Air Pangi, Desa Saung Naga, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, kedua pelaku bernama Saparudin (55) merupakan Kades Saung Naga serta Susanto alias SUH Kades Penantian (57), Kecamatan Kikim barat, Kabupaten Lahat. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini menjadi tahanan Satreskrim Polres Lahat.

Keduanya dijerat dengan pasal 158 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Minerba keduanya terancam kurungan penjara selama 5 tahun, karena melakukan penambangan tanpa izin (ilegal). Penambangan pasir ilegal ini terungkap pada Hari Kamis, (23 September 2021) sekira pukul 10.30 WIB atas laporan masyrakat setempat.

Selain mengamankan pelaku, petugas Satreskrim Polres Lahat setelah berkodinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK, melalui unit Pidana khusus (Pidsus) Polres Lahat, yang dipimpin Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Chandra Kirana SH, juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di Tempat Kejadian Perkara, diantaranya 2 unit mesin Dompeng, 2 unit Pipa 4 1/2 inci dgn panjang masing-masing 30 meter serta 2 unit Saringan pasir bersegi empat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dihubungi membenarkan ungkap kasus tersebut. Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya tim mendatangi TKP tersebut dan benar adanya kegiatan pertambangan berupa Pasir yang disedot dari sungai menggunakan alat berupa mesin dompeng kemudian dialirkan melalui pipa ke daratan menuju ke dalam mobil-mobil yang siap mengangkut hasil galian c (pasir) tersebut.

Baca Juga :  Kurangi Pengangguran Pasangan BZ-WIN Ajak Warga Germidar Ulu Menangkan Pilkada Lahat 2024

“TKP di aliran Sungai Pangi, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, diketahui dari saksi-saksi (operator, pengurus alat, sopir) usaha kegiatan PETI tersebut adalah milik tersangka inisial SP oknum Kades Saung naga serta SUH oknum Kades Penantian, di Kecamatan Kikim Barat, Lahat,”terang Kapolres.

Baca Juga :  Tamran (68) Gagahi Anak SMP, Kakek Bunga Minta Pelaku Dikebiri

Berita Terkait

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin
Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Ribuan Warga Di Lahat Belum Miliki Jamban Perlunya Kembali Peran Serta Dan Kepedulian Semua Pihak
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ketua KONI Lahat Dapat Papan Bunga Ucapan Ultah Ke 44 Bergambar Alat Kelamin

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:01 WIB

Dandim 0405/Lahat Terjunkan 100 Personil Ikuti Pawai Kemerdekaan, Ajang Menumbuhkan Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:01 WIB

Program Kajati Sumsel “Adhyaksa Peduli Anak Umang” Salurkan 3.193 KIA Di Kabupaten Lahat

Berita Terbaru