Kerjasama Buka Tambang Ilegal, Dua Kades Di Kimbar Lahat Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saparudin Kades Saung Naga

Saparudin Kades Saung Naga

Lahat, Detiksriwijaya – Mungkin karena gaji sebagai Kepala desa (Kades) tak dirasa mencukupi, dua oknum Kades Desa Penantian dan Desa Saung Naga nekat membuka usaha PETI (Pertambangan tanpa ijin) atau Ilegal Minning berupa tambang galian C (pasir) di aliran atau Pingir Sungai Air Pangi, Desa Saung Naga, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, kedua pelaku bernama Saparudin (55) merupakan Kades Saung Naga serta Susanto alias SUH Kades Penantian (57), Kecamatan Kikim barat, Kabupaten Lahat. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini menjadi tahanan Satreskrim Polres Lahat.

Keduanya dijerat dengan pasal 158 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Minerba keduanya terancam kurungan penjara selama 5 tahun, karena melakukan penambangan tanpa izin (ilegal). Penambangan pasir ilegal ini terungkap pada Hari Kamis, (23 September 2021) sekira pukul 10.30 WIB atas laporan masyrakat setempat.

Selain mengamankan pelaku, petugas Satreskrim Polres Lahat setelah berkodinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK, melalui unit Pidana khusus (Pidsus) Polres Lahat, yang dipimpin Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Chandra Kirana SH, juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di Tempat Kejadian Perkara, diantaranya 2 unit mesin Dompeng, 2 unit Pipa 4 1/2 inci dgn panjang masing-masing 30 meter serta 2 unit Saringan pasir bersegi empat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dihubungi membenarkan ungkap kasus tersebut. Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya tim mendatangi TKP tersebut dan benar adanya kegiatan pertambangan berupa Pasir yang disedot dari sungai menggunakan alat berupa mesin dompeng kemudian dialirkan melalui pipa ke daratan menuju ke dalam mobil-mobil yang siap mengangkut hasil galian c (pasir) tersebut.

Baca Juga :  Akan Edarkan Sabu Di Wilayah Cianjur DS Dan AH Diringkus BNNP Jabar

“TKP di aliran Sungai Pangi, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, diketahui dari saksi-saksi (operator, pengurus alat, sopir) usaha kegiatan PETI tersebut adalah milik tersangka inisial SP oknum Kades Saung naga serta SUH oknum Kades Penantian, di Kecamatan Kikim Barat, Lahat,”terang Kapolres.

Baca Juga :  Tak Patuhi Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Herman Samsi Bakal Somasi Kapolres Empat Lawang

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru