Kerjasama Buka Tambang Ilegal, Dua Kades Di Kimbar Lahat Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saparudin Kades Saung Naga

Saparudin Kades Saung Naga

Lahat, Detiksriwijaya – Mungkin karena gaji sebagai Kepala desa (Kades) tak dirasa mencukupi, dua oknum Kades Desa Penantian dan Desa Saung Naga nekat membuka usaha PETI (Pertambangan tanpa ijin) atau Ilegal Minning berupa tambang galian C (pasir) di aliran atau Pingir Sungai Air Pangi, Desa Saung Naga, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Informasi terangkum, kedua pelaku bernama Saparudin (55) merupakan Kades Saung Naga serta Susanto alias SUH Kades Penantian (57), Kecamatan Kikim barat, Kabupaten Lahat. Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku kini menjadi tahanan Satreskrim Polres Lahat.

Keduanya dijerat dengan pasal 158 UU No.3/2020 tentang perubahan atas UU No.4/2009 tentang Minerba keduanya terancam kurungan penjara selama 5 tahun, karena melakukan penambangan tanpa izin (ilegal). Penambangan pasir ilegal ini terungkap pada Hari Kamis, (23 September 2021) sekira pukul 10.30 WIB atas laporan masyrakat setempat.

Selain mengamankan pelaku, petugas Satreskrim Polres Lahat setelah berkodinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK, melalui unit Pidana khusus (Pidsus) Polres Lahat, yang dipimpin Kanit Pidsus Polres Lahat Ipda Chandra Kirana SH, juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di Tempat Kejadian Perkara, diantaranya 2 unit mesin Dompeng, 2 unit Pipa 4 1/2 inci dgn panjang masing-masing 30 meter serta 2 unit Saringan pasir bersegi empat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dihubungi membenarkan ungkap kasus tersebut. Dijelaskan Kapolres, kronologis kejadian pengungkapan bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya tim mendatangi TKP tersebut dan benar adanya kegiatan pertambangan berupa Pasir yang disedot dari sungai menggunakan alat berupa mesin dompeng kemudian dialirkan melalui pipa ke daratan menuju ke dalam mobil-mobil yang siap mengangkut hasil galian c (pasir) tersebut.

Baca Juga :  JMSI Lahat Berikan Materi Pelatihan Jurnalistik Emirates Islamic School Lahat

“TKP di aliran Sungai Pangi, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, diketahui dari saksi-saksi (operator, pengurus alat, sopir) usaha kegiatan PETI tersebut adalah milik tersangka inisial SP oknum Kades Saung naga serta SUH oknum Kades Penantian, di Kecamatan Kikim Barat, Lahat,”terang Kapolres.

Baca Juga :  Kasus Agraria Antara Masyarakat Vs PT Aditarwan Berlanjut, Tim Fasilitasi Pemkab Lahat Didesak Agar Ada Action

Berita Terkait

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat
Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:03 WIB

Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Tronton Angkut Serbuk Kayu Libas Pengendara Satria FU Warga Gumay MD Di Tempat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:38 WIB

Proyek Pemeliharaan Periodik Jalan Cor Beton Relly Dua Kali Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab Mengarah Sabotase Pengerjaan CV.CBJ

Berita Terbaru