Gagah Dapat Izin Oknum Satgas Covid 19 Lahat, Arman Pemilik Pasar Malam Diproses Hukum

- Jurnalis

Minggu, 26 September 2021 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Sempat beroperasi beberapa malam, wahana permainan pasar malam yang berada di SP Bengkurat, Kecamatan Kota Lahat akhirnya disegel tim gabungan Polres Lahat. Pasalnya, beroperasinya pasar malam ini tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwajib yakni Polres Lahat.

Sempat beroperasi beberapa malam, akhirnya akibat gaya koboy pemilik usaha, tepatnya pada Sabtu, (25.09.2021) tim gabungan Polres Lahat yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi didampingi KBO Reskrim Iptu Abu Nawas, Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH, Kasat Intelkam Polres Lahat AKP Maulana SH, Kasat Samapta Sabhara AKP Afrianto SH, Kanit Reskrim Aiptu JS Ritonga serta beberapa personil Polres Lahat melingkaran police line pada wahana dimaksud.

Baca Juga :  PANTAU KESIAPAN PILKADA, KAPOLRES BESERTA UNSUR MUSPIDA CEK TPS

Dalam tindak pidana yang melanggar pasal 510 KUHP serta pasal 511 KUHP, mengingat situasi masih dalam Pandemi Covid 19. Sangat disayangkan, bahkan salah satu oknum Satgas Covid 19 Lahat berinisial AP (Sekretaris Satgas Covid 19) bahkan telah berani memberikan izin kepada pemilik supaya bisa mengoperasikan pasar malam tersebut.

Sebelumnya pada tanggal 23 September 2021 lalu, sekira pukul 20.56 media ini menghubungi Arman pemilik wahana pasar malam di nomor telpon 0813-6935xxx untuk menanyakan perihal siapa yang telah memberikan izin operasi pasar malam miliknya. Secara gamblang Arman menjelaskan bahwa dirinya sudah mengantongi izin dari Satgas Covid 19 Lahat.

Baca Juga :  Kompol Roy Aprian Tambunan SP. SIK Bergeser Selamat Datang Ishandi Saputra SH. SIK. MIK

“Ada ijin dari gugus covit pak, Sekretaris pak ali apandi,”ujarnya singkat.

Saat media ini menanyakan, terkait izin lainnya dari lembaga berwenang yakni Polres Lahat. Arman menjawab bahwa izin lainnya masih dalam kepengurusan.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dalam pernyataannya kepada wartawan menjelaskan, pihaknya menutup wahana pasar malam tersebut karena beroperasi tidak ada izin resmi pihaknya. Pemilik melanggar pasal 510 KUHP serta pasal 511 KUHP.

“Sudah kita pasang police line untuk dilakukan penyelidikan. Sangat disayangkan, apalagi sekarang masih dalam masa pandemi,”pungkasnya, seraya menerangkan pemilik sudah dibawa ke Polres Lahat guna diminta keterangan, proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru