Lahat, Detiksriwijaya – Iwan Irawan (43) Warga Kelurahan Gunung Gajah, Kota Lahat Kabupaten Lahat, merupakan salah satu karyawan PT. ERA (Bomba Group) mengalami kecelakaan kerja yang kemudian mengakibatkannya meregang nyawa. Selasa, (19.10.2021).
Bermula sekira pukul 09.30 WIB, saat korban bersama karyawan lainnya sedang berada di Stokfile batu bara Talang Akar milik PT.ERA(Bomba Grop) Di DesaTalang Akar, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, saat itu korban bersama dengan yang lain melakukan mantenece atau perawatan alat berat exavator merk Dozan EXZ 520 LCA untuk dilakukan pengisian oli dan perawatan lainnya.
Karena adanya batu bara yang lengket di exavator, korban beserta saksi kejadian harus membersihkan terlebih dahulu batu bara yang lengket dengan disemprot menggunakan mobil truck tangki air. Pembersihan dilakukan saksi Budi Saputra dan saksi Mihral serta korban Iwan Irawan dengan cara menyemprotkan air kebagian batu bara yang lengket di unit alat berat.
Sedang berlangsung kebersihan tersebut saksi Mihral berinisiatif memindahkan posisi mobil tangki air tersebut dengan cara memundurkan mobil tangki air bermaksud agar lebih dekat dengan alat berat dengan posisi mundur. Setelah sesaat Mihral memundurkan mobil tangki air, tiba-tiba terdengar jeritan dan berteriak minta tolong dari arah belakang mobil yang dimundurkannya.
Setelah dicek ke belakang, korban Iwan Irawan sudah dalam posisi terjepit diantara bagian belakang mobil truck air yang ada besi dibelakangnnya dengan track shoe/Roda pada Dozan alat berat yang dibersihkan.
Atas peristiwa tersebut kemudian korban di larikan ke puskesmas Merapi Selatan untuk dilakukan tindakan medis awal, pada saat dilakukan pemeriksaan medis korban tidak mengalami luka luka, korban sempat tidak sadarkan diri kemudian gelisah sebentar selanjutnya korban tidak bernafas, dan dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 10.05 WIB yang kemudian korban langsung dibawa ke rumah duka untuk disemanyamkan.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dihubungi membenarkan informasi tersebut, dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut akibat kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan kerja. Lanjut Achmad Gusti, pihaknya sudah mendatangi dan mengamankan TKP guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saksi-saksi sudah ada yang kita minta keterangan, kejadiannya adalah kecelakaan kerja akibat kelalaian sesuai pasal 259 KUHPidana. Kejadian ini masih kita dalami,”terang Kapolres.
Sementara Febrian Bustami HSE PT. ERA dihubungi via whatsapps tidak memberikan keterangan terkait kejadian di lokasi stockfile PT. ERA (Bomba Group).