Lahat, Detiksriwijaya – Video sepasang siswa siswi disalah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bumi Seganti Setungguan Lahat mendadak hebohkan warga Kabupaten Lahat. Pasalnya, pasangan dalam video enak-enak yang dilakoni inisial A (15) dan Y (14) melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Video berdurasi 32 detik itu, diduga direkam pada tengah hari bolong, oleh teman sekolahan kedua pemeran dalam video asmara terlarang tersebut. Informasi menyebut, hubungan persetubuhan dilakukan keduanya dalam WC bangunan rumah tak berpenghuni (bekas mess perusahaan), bilangan Kelurahan Lahat Tengah (Belakang Satlantas Polres Lahat), Kota Lahat.
Dalam adegan video porno tersebut, pemeran perempuan tidur diatas kaki dengan posisi terlentang bugil dihadapan bang jago yang kemudian berganti posisi duduk dipangkuan lelaki pujaan yang nampak santai dengan posisi selonjoran.
Informasi terangkum, A pemeran perempuan tercatat sebagai warga Desa Mengkenang, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat sementara Y pemeran laki-laki tercatat sebagai warga Kelurahan Kota Baru, Kota Lahat.
Akibat persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No.17 th 2016 ttg penetapan pemerintah pengganti UU RI No.01 th 2016 ttg perubah kedua atas UU RI No.23 th 2002 ttg perlindungan anak Jo asal 64 ayat (1) KUHP, pelaku Y terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam perkara ini, pihak Satreskrim Polres Lahat telah memanggil dan memeriksa sebanyak empat (4) saksi saksi, G (14) pelajar SMP di Lahat, R (19) pelajar, MRS (14) serta DBS (14) pelajar.
Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) stel baju sekolah lengan panjang laki-laki warna merah muda juga sepasang sepatu warna hitam merk new basket dan 1 (satu) stel baju sekolah lengan panjang perempuan warna merah muda.
Dihadapan polisi, kejadian persetubuhan tersebut, diakui Y telah terjadi sebanyak 6 (enam) kali yang mana pelaku tidak ingat lagi sebagian kejadian tersebut, pelaku hanya dapat menjelaskan, ia telah meniduri A sebanyak 2 kali pada bulan September dan terakhir Jumat (15.10.2021) kesemuanya dilakukan di tempat yang sama pada siang hari bolong.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK, membenarkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut. Dijelaskan, pelaku dalam video merupakan pelajar disalah satu SMA di Kabupaten Lahat.
“Pelaku Y dan korban A, adapun modus pelaku, dengan cara mengajak korban A berpacaran, kemudian dengan bujuk rayu mengajak korban melakukan persetubuhan. Kedua pemeran adegan dalam video tersebut merupakan pelajar SMA di Lahat,”terangnya.
Lanjut Kasat, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap A dan Y serta telah memeriksa saksi-saksi terkait. Kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan pelaku, korban dan saksi.
“Pelaku video tersebut beserta saksi yang terdiri dari pelajar SMP di Lahat, saat ini kita masih memeriksa saksi-saksi,”Sampai Kurniawi.