Edarkan Sabu Dan Extacy Di Lubai, Warga Baturaja Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 17 November 2019 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Berakhir sudah bisnis haram yang digeluti Halalan (32) tercatat sebagai warga Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Muara Enim. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini, tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkoba jenis Sabu dan Pil Extacy.

Tersangka sendiri diketahui merupakan pengedar yang sering melakukan transaksi jual beli Sabu dan Extacy di wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba ini sendiri bersumber dari laporan masyarakat yang telah resah terkait bisnis terlarang yang dilakukan tersangka.

Baca Juga :  Akhir Penantian Panjang, Gugatan PMH Herman Hamzah S.H M.H Dikabulkan Hakim

Informasi terangkum,Halal diringkus tepatnya dini hari Sabtu, (16.11.2019) sekira pukul 02.00 WIB tepatnya di jalan lintas Desa Karang Agung (di depan pabrik PTPN VII Senuling). Tersangka sendiri distop petugas ketika menunggangi kuda besi (motor, red) merek Yamaha Vixion warna biru dengan Nomor polisi (Nopol, red) BG 3853 FY.

Tersangka tak bisa berkutik ketika petugas melakukan pemeriksaan di tubuh lelaki berperawakan sedang ini, dari hasil penggeledahan petugas mendapati barang bukti berupa 2(dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 10,40 gram serta 2 (dua) butir pil diduga Narkotika jenis extacy logo burung hantu warna biru dengan berat brutto 0,84 gram yang disembunyikan di selipan kaki kiri tersangka dengan menggunakan lakban.

Baca Juga :  FGD POLRES PAGARALAM AJAK JAGA KAMTIBMAS SAAT PILEG DAN PILPRES

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk diamankan. Kapolres Lahat AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasat Narkoba AKP I Putu Suryawan SH, SIK didampingi Paur Humas Polres Muara Enim Aipda Ishak membenarkan perihal ungkap kasus tersebut.

“Tersangka ditangkap saat melintas di seputaran TKP tepatnya di jalan lintas depan PTPN VII Senuling. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh tersangka petugas kita mendapati barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka  berikut kendaraan yang digunakan tersangka juga barang bukti lainnya yakni Sabu dan Extacy dibawa ke Polres Muara Enim guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Berita Terbaru