Ratusan Massa 4 Desa Duduki Lahan Sengketa Dengan PT. Aditarwan Hingga Ada Penyelesaian

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Perseteruan antara warga empat desa dengan PT. Aditarwan perihal sengketa lahan, terus berlanjut karena belum ada titik temu serta kepastian berupa keputusan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, warga sudah merasa gerah dan muak karena belum juga ada keputusan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Pemkab Lahat terkait kepastian verifikasi data yang sebelumnya sudah disepakati dari masing-masing pihak.

Puncaknya, kemarahan ratusan warga dari Desa Suka Merindu, Desa Lubuk Seketi, Desa Jajaran Lama serta Desa yang sudah bersertifikat SHM Purwarejo ex SP.6 Transmigrasi Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, hari ini Senin, (15.11.2021), agar mendapatkan perhatian serius, massa ke lokasi sengketa membuat pondok serta membawa peralatan masak-memasak.

Baca Juga :  Gugatan Ditolak MK, Tim Keluarga Minta Jangan Bereuforia

Massa yang terdiri dari kaum bapak dan emak-emak tersebut, menuntut agar pihak perusahaan segera menyelesaikan konflik yang sudah terjadi selama ini dan dapat segera menyerahkan lahan plasma yang di garap oleh PT. Aditarwan ke pihak masyarakat.

Firdaus selaku kordinator aksi, menyampaikan bahwa permasalahan sudah lama dan belum ada titik temu sejak tahun 1996 atau sudah 25 tahun lebih warga menanti hak-haknya. Mewakili warga, Firdaus meminta pihak perusahaan serta aparatur terkait maupun Pemerintah Daerah dapat menyelesaikan permasahan yang terjadi.

Sementara, Manager Humas PT Aditarwan Yulius, tetap pula kekeh bahwa pihak perusahaan bukan tidak mau menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dirinya menuturkan, pada hari Selasa 12 Oktober 2021 lalu sudah jelas dikatakan bahwa pada tahun 2012 pihak ahli managemen sudah menyelesaikannya hak-hak warga di 6 Desa yakni Lubuk Seketi, Jajaran Lama, Suka Merindu, Sp 1 Wanarawaya, Sp 3 dan Bandarjaya.

Karena masih tetap tak ada titik temu kedua belah pihak, massa menduduki lahan yang diklaim dan membikin tenda sampai pihak perusahaan serta pihak terkait telah sepakat untuk melakukan verifikasi data serta sampai dengan adanya penyelesaian berupa keputusan seadil-adilnya.

Baca Juga :  Pamit Mandi, Menjelang Magrib Dimas Tak Kunjung Pulang

Nampak, pihak berwajib dari Polres Lahat dari berbagai fungsi berjaga di lokasi kejadian, sementara dari Kodim 0405/Lahat terlihat hanya ada satu dua anggota Babinsa yang mencoba menenangkan masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan

Saat berita ini diterbitkan, massa masih bertahan bermalam di lokasi sengketa.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru