YLKI Lahat Bakal Kawal Kasus Temuan Cairan Yang Diduga Formalin Dari Gudang Sentot

- Jurnalis

Jumat, 5 Oktober 2018 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Terkait pengamanan dua drum yang diduga berisikan cairan pengawet mayat (Formalin, red) oleh aparat penegak hukum di gudang milik Sentot salah satu pemilik toko manisan di Pasar Tradisonal Modern (PTM, red) beberapa hari lalu membuat ketua YLKI Lahat Ir. Sanderson Syafe’i ST angkat bicara.

Menurut lelaki yang juga merupakan ketua LSM Plantari Lahat Raya ini, menanggapi temuan yang diamankan pihak Polres Lahat Dia (Sanderson, red) bakal mengawal sepenuhnya kasus ini.

Baca Juga :  Korban Pilkades, Program Bedah Rumah Armansyah Terancam Batal

“Intinya YLKI Lahat akan kawal sepenuhnya kasus ini, jikalau ini memang benar adanya (formalin, red) saya akan turut usut sampai tuntas,” terang Sanderson saat dibincangi di kediamannya. Jum’at (05/10).

Lebih lanjut, dikatakan Sanderson bila penggunaan bahan kimia seperti Formalin dijual bebas tanpa adanya izin resmi dikatakannya adalah pelanggaran hukum dan tentunya bakal mengarah ke pidana.

Baca Juga :  DIANGGAP KANGKANGI UU !! GRPK RI DESAK PEMKAB LAHAT CABUT IZIN LINGKUNGAN PT. DAS

Sanderson juga mengharapkan, pihak Polres menggunakan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 dan UU Pangan.

“Ini masalah yang serius, sudah jelas bila terbukti sesuai undang undang yang ada hukuman yang diberikan kepada pelaku tentunya pidana yang berat, kita tunggu saja biarkan aparat kepolisian bekerja, intinya kasus ini YLKI bakal turut mengawal,”sampainya.

Berita Terkait

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP
Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat
Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:22 WIB

Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

Senin, 5 Mei 2025 - 14:54 WIB

Tak Inginkan Pelemahan Penyidikan Di Kejari Lahat, KPKL Demo DPRD Lahat, Kantor Pemkab Wujud Dukung Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru