YLKI Lahat Bakal Kawal Kasus Temuan Cairan Yang Diduga Formalin Dari Gudang Sentot

- Jurnalis

Jumat, 5 Oktober 2018 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Terkait pengamanan dua drum yang diduga berisikan cairan pengawet mayat (Formalin, red) oleh aparat penegak hukum di gudang milik Sentot salah satu pemilik toko manisan di Pasar Tradisonal Modern (PTM, red) beberapa hari lalu membuat ketua YLKI Lahat Ir. Sanderson Syafe’i ST angkat bicara.

Menurut lelaki yang juga merupakan ketua LSM Plantari Lahat Raya ini, menanggapi temuan yang diamankan pihak Polres Lahat Dia (Sanderson, red) bakal mengawal sepenuhnya kasus ini.

Baca Juga :  Kapolsek Kota Agung Angkut Belasan Kendaraan Balap Liar

“Intinya YLKI Lahat akan kawal sepenuhnya kasus ini, jikalau ini memang benar adanya (formalin, red) saya akan turut usut sampai tuntas,” terang Sanderson saat dibincangi di kediamannya. Jum’at (05/10).

Lebih lanjut, dikatakan Sanderson bila penggunaan bahan kimia seperti Formalin dijual bebas tanpa adanya izin resmi dikatakannya adalah pelanggaran hukum dan tentunya bakal mengarah ke pidana.

Baca Juga :  Meresahkan, Bandar Shabu Lahat Diringkus Polisi

Sanderson juga mengharapkan, pihak Polres menggunakan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 dan UU Pangan.

“Ini masalah yang serius, sudah jelas bila terbukti sesuai undang undang yang ada hukuman yang diberikan kepada pelaku tentunya pidana yang berat, kita tunggu saja biarkan aparat kepolisian bekerja, intinya kasus ini YLKI bakal turut mengawal,”sampainya.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB