Penasehat Hukum KPA Gubri Laporkan Larshen Yunus ke Polda Riau

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, Detiksriwijaya – Menindak lanjuti terbitnya pemberitaan yang menyudutkan serta menyebarkan fitnah terhadap penasehat ahli Gubernur Riau, Kamis (23/12/2021), sekitar pukul 16.30 WIB, Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan Ketua GAMARI Riau, Larshen Yunus.

Menurut Penasehat Hukum Kantor Penasehat Ahli Gubernur Riau, Suherwin SH dan Sandi Baiwa SH, laporan ini merupakan tindak pidana pasal 27 ayat 3 dan pasal 29 Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Pasal 27 ayat 3 ini menjelaskan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik dan pasal 29 terkait dengan pengancaman atau menakut-nakuti. Dalam pemberitaan ini sangat jelas dan terang mengarah kepada klien kami. Juga jelas terang-terangan mengancam klien kami,” ujar Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa saat memberikan keterangan pers di Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.

Baca Juga :  Tim Penyidik Kejari Lahat Geledah Kantor BKPSDM Dan Kantor Bagian Ekonomi Setda Lahat, Lima Pejabat Era Bupati Marwan Mansyur Diperiksa Terkait Kolusi Dan Nepotisme

Ditambahkan Sandi Baiwa, pemberitaan ini juga tidak megacu kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Seperti pemberitaan di media online RiauAndalas.com, menggunakan nara sumber atas nama Larshen Yunus yang mengaku Ketua Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI). Larshen dalam tata bahasanya memfitnah dan menghina pribadi klien kami dan berulang kali menyebut bentuk fisik klien kami. Berita ini juga mengancam akan menelanjangi foto klien kami di depan publik. Kata-kata ini sangatlah tidak pantas untuk disebutkan nara sumber dalam sebuah berita di media RiauAndalas.com,” ujar Sandi Baiwa.

Baca Juga :  Tak Mau Sendiri Fadillah Ajak Marisan Sama Sama Ke Bui

Sandi Baiwa, mengatakan tugas klien mereka sebagai Penasehat Ahli Gubernur Riau memiliki tugas-tugas sebagai berikut; memberikan saran dan pertimbangan di Bidang Informasi dan Komunikasi kepada Gubernur;

“Mengikuti rapat/kunjungan apabila diperlukan, melakukan koordinasi dengan perangkat daerah/instansi terkait dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai bidang tugasnya,” tambahnya lagi.

Setelah dilaporkan ke Polda Riau, dikatakan Suherwin SH didampingi Sandi Baiwa SH, mereka masih menunggu pemanggilan saksi pelapor.

“Ya, sama-sama kita tunggu saja, semuanya. Namun, kembali saya tekankan apa yang dilakukan saudara Larshen Yunus yang diterbitkkan media online RiauAndalas.com telah melanggar Undang-undang ITE,” ujarnya.

Penasehat hukum,
juga meminta agar Larshen Yunus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru