Perusahaan Tanah Timbunan Mangkir Dari Perjanjian, Warga Desa Payo Meradang

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Salah satu perusahaan yang bergerak dalam usaha tanah timbunan atau tanah urug di wilayah Merapi area mangkir dari perjanjian yang sebelumnya disepakati.

Informasi menyebutkan perusahaan yang beroperasi diwilayah Merapi Area Kabupaten Lahat tersebut telah melakukan kesepakatan kepada warga Desa Payo Kabupaten Lahat.

Kesepakatan tersebut dibuat sebagai wujud  kontribusi perusahaan kepada warga Desa Payo karena perusahaan itu melintasi wilayah Desa Payo dalam kegiatan mengangkut tanah timbunan.

Namun menurut keterangan Firdauz Ketua BPD Desa Payo Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat pada awak media menuturkan.  Perusahaan tersebut mangkir dari perjanjian dan tidak memberikan biaya kontribusi sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat

Baca Juga :  Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

“Perjanjian dan  Kesepakatan  dibuat antara perusahaan tanah timbunan dan Kades Desa Payo  tahun 2021,disana  disepakati biaya kontribusi untuk Desa Payo setiap bulan 15 juta sebagai bentuk perhatian kepada warga desa,” jelasnya saat diwawancara  Selasa ( 29/3)

Masih kata Firdauz, aktifitas pengambilan tanah timbunan  yang dilakukan pihak perusahaan menimbulkan efek debu dari angkutan. Kondisi tersebut sangat merugikan warga.

“Sebelumnya pihak perusahaan telah mangkir 2 bulan tidak memberikan biaya kontribusi. Hari ini mereka ada membayar untuk Bulan Januari dan Bulan Februari selebihnya akan menyusul,” cerita Firdaus kepada Wartawan.

 

Firdauz membenarkan, setelah dirinya bersama warga desa  mempertanyakan prihal biaya kontribusi kepada pihak perusahaan,  uang tersebut akhirnya dibayar walau tidak sepenuhnya.

Baca Juga :  DIANGGAP KANGKANGI UU !! GRPK RI DESAK PEMKAB LAHAT CABUT IZIN LINGKUNGAN PT. DAS

“Sisanya nanti akan dibayar setelah beberapa hari. Kami akan lihat komitmen perusahaan apakah nanti akan ada pembayaran tersebut,”sampainya.

Namun Firdauz enggan menyebut secara pasti nama perusahaan tersebut secara vulgar. Ia menanti etikad baik dari perusahaan misterius tersebut.

Ia bersama warga lainnya masih menahan diri, agar tidak ada pihak yang dipermalukan, tapi masih kata warga lainnya kalau nantinya etikad baik itu tak kunjung datang, maka para wartawan yang bakal dijadikan solusi dan diharapkan mampu menyebar aspirasi dan harapannya dengan seluas luasnya.

Berita Terkait

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 
Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:09 WIB

Perdana Pemdes Paduraksa Kikim Timur Tebar 40.000 Bibit Ikan Langkah Nyata Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Berita Terbaru