Meringkuk Di Jeruji Besi, Kadinkes Dr. HTT Otak Lenyapnya Duit Negara Dinkes Prabumulih

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabumulih, Detiksriwijaya – Secara resmi, Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan Dr. HTT sebagai tersangka dan melakukan penahanan langsung padanya,terkait tindak pidana Korupsi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat (Home Visit) pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2017.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih
telah ditemukan alat dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Dr. HTT ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana dimaksud.

Baca Juga :  Resedivis Kambuhan Curanmor Tewas Didor Tim Panther

Kala itu Dr.HTT menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, sehingga membuat dirinya secara leluasa untuk mengkorup uang negara dimaksud.

Atas perbuatannya, dijelaskan pada siaran pers Kejari Prabumulih, disampaikan Kasi Intelijen Ajasra Karya SH, Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Baca Juga :  BAWA LINTINGAN GANJA HASAN DIPROSES HUKUM

Akibat perbuatan haram tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.128.875.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kota Prabumulih.

“Bahwa terhadap tersangka saudara Dr.HTT tersebut sejak hari ini tanggal 08 April 2022 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih,”terang Anjasra Karya SH.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB