Meringkuk Di Jeruji Besi, Kadinkes Dr. HTT Otak Lenyapnya Duit Negara Dinkes Prabumulih

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabumulih, Detiksriwijaya – Secara resmi, Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan Dr. HTT sebagai tersangka dan melakukan penahanan langsung padanya,terkait tindak pidana Korupsi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat (Home Visit) pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2017.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih
telah ditemukan alat dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Dr. HTT ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana dimaksud.

Baca Juga :  Tabrak Pantat Dyna Lili Futura Meregang Nyawa

Kala itu Dr.HTT menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, sehingga membuat dirinya secara leluasa untuk mengkorup uang negara dimaksud.

Atas perbuatannya, dijelaskan pada siaran pers Kejari Prabumulih, disampaikan Kasi Intelijen Ajasra Karya SH, Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil Pemudik Idul Fitri 1440 H

Akibat perbuatan haram tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.128.875.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kota Prabumulih.

“Bahwa terhadap tersangka saudara Dr.HTT tersebut sejak hari ini tanggal 08 April 2022 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih,”terang Anjasra Karya SH.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru