Meringkuk Di Jeruji Besi, Kadinkes Dr. HTT Otak Lenyapnya Duit Negara Dinkes Prabumulih

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabumulih, Detiksriwijaya – Secara resmi, Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan Dr. HTT sebagai tersangka dan melakukan penahanan langsung padanya,terkait tindak pidana Korupsi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat (Home Visit) pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2017.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih
telah ditemukan alat dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Dr. HTT ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana dimaksud.

Baca Juga :  Operasi Zebra Satlantas Pagaralam, Kasat Minta Tak Fasilitasi Kendaraan Pelajar

Kala itu Dr.HTT menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, sehingga membuat dirinya secara leluasa untuk mengkorup uang negara dimaksud.

Atas perbuatannya, dijelaskan pada siaran pers Kejari Prabumulih, disampaikan Kasi Intelijen Ajasra Karya SH, Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Baca Juga :  AWC Polres Lahat, Mobil Pemadam PT. BA Dan PT. PE Bantu Damkar Lahat Jinakkan Api

Akibat perbuatan haram tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.128.875.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kota Prabumulih.

“Bahwa terhadap tersangka saudara Dr.HTT tersebut sejak hari ini tanggal 08 April 2022 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih,”terang Anjasra Karya SH.

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun
Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:01 WIB

Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Berita Terbaru