Meringkuk Di Jeruji Besi, Kadinkes Dr. HTT Otak Lenyapnya Duit Negara Dinkes Prabumulih

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabumulih, Detiksriwijaya – Secara resmi, Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Prabumulih menetapkan Dr. HTT sebagai tersangka dan melakukan penahanan langsung padanya,terkait tindak pidana Korupsi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat (Home Visit) pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2017.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih
telah ditemukan alat dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Dr. HTT ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas tindak pidana dimaksud.

Baca Juga :  Di Kandang Ayam, Kakek Petani Karet Renggut Kesucian Pelajar SMP Di Lahat

Kala itu Dr.HTT menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, sehingga membuat dirinya secara leluasa untuk mengkorup uang negara dimaksud.

Atas perbuatannya, dijelaskan pada siaran pers Kejari Prabumulih, disampaikan Kasi Intelijen Ajasra Karya SH, Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

Baca Juga :  Patroli Di Perbatasan, Kasat Lantas Polres Lahat Tebar Puluhan Helm Serta Bagi Bagi Sembako

Akibat perbuatan haram tersangka terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.128.875.000 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kota Prabumulih.

“Bahwa terhadap tersangka saudara Dr.HTT tersebut sejak hari ini tanggal 08 April 2022 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih,”terang Anjasra Karya SH.

Berita Terkait

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri
Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

Berita Terbaru

Jaksa

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 Nov 2025 - 10:58 WIB