Di Kandang Ayam, Kakek Petani Karet Renggut Kesucian Pelajar SMP Di Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kakek Tamran (68) Petani Karet warga Desa Karang Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat diringkus Team PPA Satreskrim Polres Lahat akibat ulah tak senonohnya menggagahi A (12) anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lahat.

Keterangan Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka S.H, kejadian tersebut pertama kali terjadi pada Bulan Mei 2023 lalu sekira pukul 13.30 Wib, terjadi di rumah pelaku. Sabtu, (02.12.2023).

Baca Juga :  Pendaki Dempo Terserang Hipotermia Lalu Tewas Adalah Informasi Hoaks

“Terjadi pertama kali pada Mei 2023 lalu, korban pada saat itu bermain didekat kediaman pelaku dan korban diajak masuk pelaku di kediamannya, diduga dibawah tekanan korban disetubuhi pelaku,”terangnya.

Lanjut Kasatreskrim, persetubuhan anak dibawah umur ini dialami korban sebanyak empat kali dengan dua TKP berbeda, usai melakukan perbuatan tak terpuji itu, korban diberi uang.

“Dua kali TKP nya rumah pelaku sendiri dan dua kali lagi dilakukan pelaku di kandang ayam miliknya. Semua dibawah ancaman dan setelah korban disetubuhi disuruh pulang dengan diberi uang oleh pelaku,”ujar Kasat.

Baca Juga :  Saat Lancarkan Aksi Bulusnya, Calo Disdukcapil Tak Berkutik Disergap Satreskrim Polres Lahat

Berdasar LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, Tanggal 20 Oktober 2023, pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini, disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1), (2) UU RI, nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Pelaku sudah kita amankan pada 19 November 2023 lalu di kediamannya. Pelaku kita jerat dengan UU Perlidungan anak. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”sampainya.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru