Di Kandang Ayam, Kakek Petani Karet Renggut Kesucian Pelajar SMP Di Lahat

- Jurnalis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Kakek Tamran (68) Petani Karet warga Desa Karang Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat diringkus Team PPA Satreskrim Polres Lahat akibat ulah tak senonohnya menggagahi A (12) anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lahat.

Keterangan Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka S.H, kejadian tersebut pertama kali terjadi pada Bulan Mei 2023 lalu sekira pukul 13.30 Wib, terjadi di rumah pelaku. Sabtu, (02.12.2023).

Baca Juga :  Motor Tanpa Pemilik Ditemukan Di Pajar Bulan

“Terjadi pertama kali pada Mei 2023 lalu, korban pada saat itu bermain didekat kediaman pelaku dan korban diajak masuk pelaku di kediamannya, diduga dibawah tekanan korban disetubuhi pelaku,”terangnya.

Lanjut Kasatreskrim, persetubuhan anak dibawah umur ini dialami korban sebanyak empat kali dengan dua TKP berbeda, usai melakukan perbuatan tak terpuji itu, korban diberi uang.

“Dua kali TKP nya rumah pelaku sendiri dan dua kali lagi dilakukan pelaku di kandang ayam miliknya. Semua dibawah ancaman dan setelah korban disetubuhi disuruh pulang dengan diberi uang oleh pelaku,”ujar Kasat.

Baca Juga :  LAHAT TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN PEDULI HAK ASASI MANUSIA

Berdasar LP/B-168/X/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL/, Tanggal 20 Oktober 2023, pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini, disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1), (2) UU RI, nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Pelaku sudah kita amankan pada 19 November 2023 lalu di kediamannya. Pelaku kita jerat dengan UU Perlidungan anak. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”sampainya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru