Personil Satlantas Polres Lahat Gagalkan Aksi Curanmor Disiang Bolong

- Jurnalis

Sabtu, 30 April 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Anggota Satlantas Polres Lahat berhasil gagalkan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor, red), milik warga Prumnas Selawi, Kota Lahat.

Bermula dari informasi masyarakat bernama Eva (47) warga Prumnas Selawi, yang datang langsung ke penjagaan kantor Satlantas Polres Lahat diterima Komandan regu (Danru) team Ambon, Aipda A. Syaiful sekira 11.30 WIB. Sabtu, (30.04.2022).

Bermodal laporan korban tersebut, selanjutnya melalui jaringan HT Syaiful memberikan informasi ke seluruh personil Satlantas Polres Lahat yang terlibat dalam penjagaan arus mudik di Kabupaten Lahat.

Tak lama berselang, diarus lalu lintas yang sedikit macet (jalur lintas rel kereta api Balayasa) ciri-ciri kendaraan motor tersebut termonitor tiga personil Satlantas, yakni Bripka Bayu, Bripka Dedek dan Bripka Mirzan.

Baca Juga :  Gandeng Dinas Perikanan Kodim 0405/Lahat Baksos Pemberdayaan Masyarakat

Tanpa pikir panjang ketiga Polisi berpangkat Bripka ini melakukan pencegatan, mengetahui dicegat pelaku mencoba menabrak personil yang menghadang dan nyaris petugas lalu lintas tersebut tertabrak.

Kejar-kejaran terjadi, sempat beberapa kali pelaku membuat kewalahan petugas dengan cara memasuki lorong-lorong sempit daerah RDPJKA Gunung Gajah.

Tak mau kalah, personil Satlantas Polres Lahat kembali berpencar dan berhasil lagi melacak keberadaan pelaku. Kejar-kejaran dilanjutkan ke daerah Kelurahan Pagar Agung.

Baca Juga :  Gandeng Pemerintah Kodim 0405/Lahat Buka Akses Jalan Warga Muara Dua

Diduga karena tak hapal serta tak sanggup diburu petugas, pelaku masuk ke lorong buntu menuju Balai Latihan Kerja (BLK) Pagar Agung Lahat.

Pelaku kemudian kabur menuju kebun karet milik warga dan menghilang tanpa jejak.

“Ya informasinya seperti itu, petugas kita di lapangan yang melakukan pengejaran. Barang bukti sudah diamankan dan sudah dibawa ke Polres Lahat,”terang Kasatlantas Polres Lahat AKP Murriyanto SH. MH sembari menegaskan kasus ini sedang ditangani Satreskrim Polres Lahat.

 

Berita Terkait

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa
Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat
Tebar Kebahagiaan, Pelajar SMPN 6 Lahat Buat Parsel Sedekah Ramadhan
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 12:53 WIB

Kasi Intelijen Dan Kasi PAPBB Kejari Lahat Berganti, Kajari Lahat Ingatkan Jaga Terus Nama Baik Jaksa

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:56 WIB

Upacara Penutupan Dikmaba TNI AD Gel. II T.A 2025 Selesai, Perubahan Warga Sipil Biasa Menjadi Prajurit TNI AD Berpangkat Sersan Dua

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri, SMPN 1 Unggul Lahat Selatan Tabur Kebahagiaan Beri Kupon ke Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB